SIBOLGA —Kabarnusa24.com)Kasus salah sasaran akibat tuduhan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), memasuki babak baru. Pimpinan DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumory, mendesak Kapolres Humbahas untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik skenario dan hasutan berita bohong yang memicu amuk massa tersebut.
Desakan itu disampaikan Jamil usai menerima pengaduan langsung dari korban, Willy Mandra Silitonga (30-an), di kediamannya pada Minggu (04/10/2026). Willy, warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, menyambangi pimpinan dewan dengan kondisi luka fisik serius akibat pengeroyokan massal pada Rabu (30/09/2026) lalu.
Akibat insiden tersebut, Willy menderita patah tulang, mata bengkak, serta luka robek di kepala hingga mendapat 20 jahitan. Dua rekannya, termasuk seorang perempuan berinisial CLM, turut menjadi korban penganiayaan, sementara mobil yang mereka tumpangi hancur total akibat aksi anarkis warga yang terprovokasi.
LEGALITAS HAK ASUH ANAK BERUJUNG FITNAH
Willy mengklarifikasi bahwa kehadirannya di Dusun Alahan Pardomuan, Desa Hutagalung, Kecamatan Parlilitan, adalah murni untuk menjemput anak kandungnya, CABS (6). Ia menegaskan tindakan tersebut sepenuhnya sah secara hukum.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2022 terkait proses perceraian, hak asuh anak berkebutuhan khusus tersebut diputuskan untuk dirawat bersama. Willy juga mengaku telah mengantongi izin dari pihak mertua sebelum membawa anaknya jalan-jalan.
Secara hukum perdata yang merujuk pada Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedua orang tua kandung tetap wajib memelihara anak mereka meski telah bercerai. Dengan adanya putusan inkrah dari pengadilan terkait hak asuh bersama, tindakan Willy legal dan secara yuridis tidak memenuhi unsur pidana penculikan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 328 atau Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun sesaat setelah membawa anaknya, muncul teriakan sepihak dari oknum keluarga mertua yang menuduhnya melakukan penculikan. Teriakan itu langsung memicu provokasi warga dari Desa Sionom Hudon Julu hingga Dusun Sitapung, Desa Sionom Hudon Runggu, yang berujung pada aksi penghadangan dan pengeroyokan massal.
TUNTUTAN HUKUM ATAS AKSI MAIN HAKIM SENDIRI
Merespons laporan warganya, Jamil Zeb Tumory menegaskan adanya dugaan kuat mengenai skenario matang dan fitnah yang sengaja diembuskan untuk menghasut masyarakat melakukan penganiayaan secara brutal (eigenrichting).
“Mohon kepada Pak Kapolres agar permasalahan ini didudukkan dan keadilan ditegakkan. Tolong diproses orang-orang yang men-skenario sehingga terjadi hasutan penculikan anak, menyampaikan berita hoaks dan memfitnah orang,” tegas Jamil.
Pihak keluarga korban sendiri telah resmi menempuh jalur hukum dengan menerbitkan laporan polisi bernomor LP/B/152/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat (02/10/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, para pelaku kekerasan di lapangan terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara Bersama-sama di Muka Umum dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara karena menyebabkan luka berat, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Properti.
Sementara oknum keluarga penyebar hoaks terancam Pasal 311 KUHP tentang Fitnah serta Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 mengenai penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polres Humbahas melalui Plt Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak menyatakan bahwa penyidik Satreskrim tengah mengusut dua klaster perkara sekaligus secara objektif, yakni masalah internal hak asuh keluarga serta tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
(Hasanuddingulo)







