Berita

Dana Desa Paniaran Tahun 2025 Dipertanyakan, Pemkab Tapanuli Utara Didesak Turun Tangan

4
×

Dana Desa Paniaran Tahun 2025 Dipertanyakan, Pemkab Tapanuli Utara Didesak Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Dana Desa Paniaran Tahun 2025 Dipertanyakan, Pemkab Tapanuli Utara Didesak Turun Tangan

5 Oktober 2026 —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Paniaran, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, data penyaluran menunjukkan pagu Dana Desa mencapai Rp892.958.000, sementara dana yang telah disalurkan tercatat sebesar Rp855.304.100.

 

Dari data tersebut, penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp523.223.500 atau 61,17 persen dan tahap kedua sebesar Rp332.080.600 atau 38,83 persen. Sementara tahap ketiga tercatat Rp0. Angka-angka tersebut kini menjadi perhatian publik yang mempertanyakan bagaimana realisasi anggaran tersebut benar-benar diwujudkan di lapangan.Dana Desa Paniaran Tahun 2025 Dipertanyakan, Pemkab Tapanuli Utara Didesak Turun TanganSalah satu pos yang mencolok adalah anggaran Rp188.917.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan usaha tani. Nilai yang tidak kecil tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: seperti apa hasil pekerjaannya, di mana lokasinya, berapa volume pekerjaannya, dan apakah kondisi fisiknya sesuai dengan yang dilaporkan?

 

Selain itu terdapat pula Rp180.000.000 untuk penyertaan modal, Rp66.600.000 untuk keadaan mendesak, serta Rp30.000.000 untuk penguatan ketahanan pangan tingkat desa. Penggunaan anggaran sebesar itu semestinya dapat dijelaskan secara terang kepada masyarakat, bukan sekadar tercatat dalam dokumen administrasi.

 

Yang menjadi persoalan, masyarakat bukan hanya membutuhkan angka dalam laporan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata di lapangan. Jangan sampai laporan pertanggungjawaban terlihat lengkap, sementara hasil kegiatan yang seharusnya dirasakan masyarakat justru sulit ditemukan atau tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dilaporkan.

 

Dugaan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran pun mulai menjadi perhatian. Namun dugaan tersebut tentunya harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, bukan hanya berdasarkan asumsi atau informasi sepihak.

Dana Desa Paniaran Tahun 2025 Dipertanyakan, Pemkab Tapanuli Utara Didesak Turun TanganSorotan semakin tajam setelah awak media disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban maupun penjelasan yang memadai.

 

Memang, tidak adanya respons bukan otomatis membuktikan adanya penyalahgunaan Dana Desa. Tetapi ketika menyangkut ratusan juta rupiah uang negara, sikap diam tentu tidak cukup untuk menjawab pertanyaan publik yang semakin berkembang.

 

Pertanyaan publik kini sederhana namun serius: jika seluruh anggaran telah digunakan sesuai aturan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?

 

Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses penyertaan modal sebesar Rp180 juta dilakukan, kepada siapa dana tersebut disalurkan, apa bentuk usahanya, bagaimana dasar hukumnya, serta bagaimana pertanggungjawaban dan hasilnya bagi masyarakat Desa Paniaran.

 

Demikian pula dengan anggaran jalan usaha tani sebesar Rp188,917 juta. Apakah pekerjaan benar-benar terlaksana sesuai volume dan spesifikasi? Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen sekaligus pengecekan fisik langsung di lapangan.

 

Di sinilah peran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Inspektorat tidak boleh sekadar menjadi penonton. Jika laporan tersebut benar, maka pemeriksaan akan menjadi bukti bahwa tata kelola Dana Desa berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika ditemukan kejanggalan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.

 

Jangan sampai pengawasan terhadap Dana Desa hanya sebatas memeriksa berkas dari balik meja. Audit yang serius harus mampu mencocokkan laporan dengan kenyataan di lapangan, termasuk memeriksa bukti pembayaran, kontrak, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran.

 

Masyarakat juga patut mempertanyakan apakah seluruh proses pengelolaan Dana Desa Paniaran telah berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Jika memang bersih, tidak ada alasan untuk takut membuka informasi dan memberikan penjelasan kepada publik.

 

Yang lebih mengkhawatirkan adalah apabila dugaan-dugaan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi dan tanpa pemeriksaan. Sebab semakin lama pemerintah dan pihak terkait bungkam, semakin besar ruang bagi spekulasi publik untuk berkembang.

 

Karena itu, Bupati Tapanuli Utara, Inspektorat, serta instansi berwenang ditantang untuk tidak hanya menunggu laporan di atas kertas. Pemeriksaan terbuka dan turun langsung ke lapangan diperlukan untuk menjawab apakah ratusan juta rupiah Dana Desa Paniaran benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

 

Jika ternyata seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan secara transparan sehingga nama baik pemerintah desa tidak terus menjadi sasaran dugaan. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik laporan administratif.

 

Uang Dana Desa adalah uang negara dan masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiahnya pergi. Kini publik menunggu: apakah pemerintah berani membuka dan mengauditnya secara transparan, atau persoalan ini kembali berhenti sebagai laporan yang rapi di atas kertas?

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin