BeritaNasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco Sebut Kado Terindah untuk Buruh

11
×

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco Sebut Kado Terindah untuk Buruh

Sebarkan artikel ini
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco Sebut Kado Terindah untuk Buruh
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di dampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menemui massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026). 

JAKARTA, — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR RI dalam memperjuangkan aspirasi para pekerja dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut disampaikan Dasco saat menemui massa aksi buruh di depan Gedung DPR RI. Dasco menyampaikan, pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan salah satu janji DPR RI kepada para buruh yang telah ditunaikan.

Menurutnya, proses pembahasan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPR RI untuk memastikan aspirasi pekerja dapat diakomodasi dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.

“DPR telah menunaikan salah satu janjinya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan sudah disahkan hari ini di Rapat Paripurna DPR RI menjadi undang-undang,” ujar Dasco di hadapan massa buruh.

Ia menilai pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting sekaligus bentuk nyata keberpihakan DPR RI terhadap aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh. Terlebih, proses pembahasan RUU tersebut turut memperhatikan berbagai masukan yang disampaikan oleh kelompok pekerja.

“Ini menjadi kado terindah untuk rekan-rekan seluruh buruh bahwa DPR selalu mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” kata Dasco.

Dasco menegaskan, DPR RI akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat dalam menjalankan fungsi legislasi. Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Sebelumnya, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco bersama sejumlah Pimpinan DPR RI menemui langsung massa buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Kompleks Parlemen. Pertemuan itu berlangsung setelah DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Dasco pun berharap pengesahan UU tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus membangun hubungan industrial yang lebih baik.

“DPR akan terus mendengarkan aspirasi dan masukan dari seluruh lapisan elemen masyarakat,” tutupnya.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin