CIBINONG, KABARNUSA24.COM
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, yang sejatinya menjadi garda terdepan dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan digitalisasi daerah, kini justru mempertontonkan praktik ketidakterbukaan yang mencolok.
Sebuah proyek pembangunan fisik di lingkungan kantornya terindikasi kuat menabrak aturan, berjalan tanpa papan informasi anggaran sekaligus mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Rabu (07/10/2026), aktivitas konstruksi telah berjalan signifikan. Dinding luar bangunan menggunakan bata ringan (hebel) sudah berdiri kokoh, dengan sebagian permukaan mulai diplester oleh para pekerja. Rangka atap dan kusen pun tampak terpasang, menunjukkan pekerjaan sudah berlangsung cukup lama.
Namun, di sekeliling lokasi tidak ditemukan papan proyek yang wajib dipasang. Tidak tercantum nama kegiatan, pagu anggaran, sumber dana, pelaksana, pengawas, maupun jadwal pelaksanaan.
Padahal, keterbukaan informasi ini adalah kewajiban agar setiap rupiah uang rakyat dapat dipantau oleh masyarakat.
“Sepertinya buat ruangan Wifi itu Kang, masalah teknis dan lainnya itu pimpinan kang” Ujarnya seorang Sumber kepada wartawan di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Bolon, menyampaikan, “Ketiadaan papan proyek ini memunculkan dugaan, apakah proyek ini benar-benar bersumber dari anggaran resmi. Jika ya, mengapa ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui seberapa besar dana yang dialokasikan dan ke mana perginya setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah,” tegasnya Bolon dalam keterangan Resminya kepada wartawan.
Selain masalah transparansi, aspek keselamatan kerja juga dinilai diabaikan. Tidak terlihat adanya pagar pengaman, rambu peringatan, maupun perlengkapan pelindung yang layak bagi pekerja maupun pejalan kaki yang melintas di sekitar lokasi. Hal ini jelas melanggar prinsip K3 yang wajib dijalankan pada setiap proyek pembangunan.
“Aspek keselamatan kerja juga dinilai diabaikan. Tidak terlihat adanya pagar pengaman, rambu peringatan, maupun perlengkapan pelindung yang layak bagi pekerja maupun pejalan kaki di sekitar lokasi. Hal ini melanggar prinsip K3 yang wajib dijalankan pada setiap proyek pembangunan,” lanjut Bolon.
Lebih ironis lagi, pembangunan ini justru berada di lingkungan kantor dinas pemerintah sendiri. “Padahal, lingkungan kantor dinas seharusnya menjadi teladan tertinggi dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan sebaliknya. Jika di lingkungan instansi pemerintah sendiri standar transparansi dan keselamatan diabaikan, bagaimana masyarakat dapat dipaksa mematuhi peraturan?” pertanyakannya.
Pengamat Bolon menegaskan bahwa kelalaian ini tidak bisa dianggap sepele. Sikap abai yang dipertontonkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bogor memunculkan dugaan adanya praktik pembiaran sistematik terhadap pelanggaran regulasi di lingkungan internal mereka sendiri.
“Sikap abai yang dipertontonkan oleh pejabat pembuat komitmen maupun Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bogor memunculkan dugaan adanya praktik pembiaran sistematik terhadap pelanggaran regulasi di lingkungan internal mereka sendiri,” tandas Bolon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bogor dikonfirmasi wartawan.(Rizky Tile)







