Berita

BOM IKAN DIDUGA JARAH LAUT TAPTENG, NIAS HINGGA ACEH — NEGARA JANGAN KALAH!

8
×

BOM IKAN DIDUGA JARAH LAUT TAPTENG, NIAS HINGGA ACEH — NEGARA JANGAN KALAH!

Sebarkan artikel ini
BOM IKAN DIDUGA JARAH LAUT TAPTENG, NIAS HINGGA ACEH — NEGARA JANGAN KALAH!

SIBOLGA —Kabarnusa24.com)Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) yang diduga dilakukan sejumlah kapal asal Sibolga kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi lintas perairan, mulai dari Tapanuli Tengah, Kepulauan Nias hingga Aceh. Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran oleh individu, tetapi menyangkut ancaman serius terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan tradisional.

 

Pada 5 Maret 2025, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menyampaikan komitmen untuk memberantas praktik bom ikan dalam agenda di DPRD. Namun setelah komitmen tersebut disampaikan, masyarakat masih menerima laporan mengenai dugaan aktivitas destructive fishing. Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras dari masyarakat: sejauh mana komitmen pemberantasan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan?

 

Rekam jejak penindakan aparat menunjukkan bahwa persoalan ini bukan cerita yang muncul hari ini. Di Simeulue, Aceh, Sat Pol Airud Polres Simeulue bersama PSDKP Lampulo pernah mengamankan KM Rejeki Makmur yang disebut berasal dari Sibolga terkait dugaan aktivitas bom ikan di sekitar Pulau Lasia dan Pulau Mincau. Fakta adanya penindakan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Di Nias Selatan, F1QR Lanal Nias juga pernah mengamankan KM Yanti 08 dan KM Cahaya Mulia Bahari, yang disebut berasal dari Sibolga, di perairan Pulau Pini dan Pulau Ular. Sementara di Natal, Mandailing Natal, masyarakat nelayan juga pernah melaporkan dugaan aktivitas kapal cepat yang disebut berasal dari Sibolga dan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak secara terang-terangan.

 

Masyarakat kini mempertanyakan mengapa dugaan praktik serupa dapat terus muncul meskipun penindakan pernah dilakukan. Jika kapal sudah pernah ditindak tetapi pola aktivitas kembali muncul, maka aparat jangan hanya mengejar pelaku di laut. Bongkar pula siapa pemilik, operator, pemasok logistik dan pihak yang diduga menampung hasil tangkapan.

 

Dugaan modus yang disampaikan masyarakat juga patut mendapat perhatian serius. Sejumlah kapal disebut beroperasi tanpa identitas lambung yang jelas, sementara awak kapal diduga memiliki pembagian tugas mulai dari tekong hingga penyelam menggunakan kompresor. Bahkan terdapat dugaan barang bukti bahan peledak dibuang ke laut ketika kapal berusaha menghindari pengejaran aparat.

 

Sibolga pun tidak boleh hanya dilihat sebagai tempat asal kapal. Masyarakat meminta aparat menelusuri apakah terdapat titik-titik tertentu yang diduga menjadi lokasi penyimpanan perlengkapan, tempat kapal bersandar, maupun lokasi bongkar hasil tangkapan. Jika ada rantai aktivitas ilegal dari darat sampai laut, seluruh mata rantai tersebut harus diperiksa, bukan hanya orang yang tertangkap ketika berada di tengah laut.

 

Peristiwa ledakan di kawasan Tangkahan Beringin Sibolga juga menjadi perhatian masyarakat. Dalam penanganan aparat, pernah muncul informasi mengenai keberadaan amonium nitrat yang diduga berkaitan dengan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan. Peristiwa tersebut semestinya menjadi alarm bagi aparat untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan bahan yang dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

BOM IKAN DIDUGA JARAH LAUT TAPTENG, NIAS HINGGA ACEH — NEGARA JANGAN KALAH!Dampak bom ikan tidak berhenti pada satu titik ledakan. Kerusakan terumbu karang dan kematian biota laut dapat mengurangi produktivitas perairan dalam jangka panjang. Akibatnya, nelayan tradisional yang menangkap ikan dengan cara legal justru menjadi korban karena harus menghadapi sumber daya ikan yang semakin berkurang dan wilayah tangkap yang semakin rusak.

 

Karena itu, masyarakat mendesak KKP, PSDKP, TNI AL, Polairud, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terpadu terhadap kapal-kapal yang identitasnya tidak jelas dan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat pendaratan hasil tangkapan. Pemeriksaan juga diminta tidak berhenti pada administrasi kapal, tetapi diarahkan pada dugaan hubungan antara kapal, pemilik, operator, awak, pemasok dan penampung hasil tangkapan.

 

Sejumlah masyarakat kini mulai mengumpulkan foto kapal, nama kapal, identitas kapal, dugaan nama pemilik atau operator, lokasi kapal bersandar, dokumentasi tangkahan, serta informasi lokasi yang diduga menjadi tempat bongkar hasil tangkapan. Data tersebut akan disusun dalam bentuk laporan resmi lengkap dengan dokumen pendukung agar dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

 

Masyarakat juga berencana menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) dengan melampirkan data dan dokumentasi yang tersedia. Langkah tersebut ditempuh karena persoalan ini dinilai membutuhkan perhatian lintas instansi dan lintas wilayah, bukan sekadar penanganan kasus per kasus di lapangan.

 

Masyarakat menegaskan bahwa nama kapal maupun nama pemilik atau operator yang terdapat dalam bahan laporan harus diperlakukan sebagai informasi atau dugaan yang wajib diverifikasi melalui penyelidikan resmi, bukan sebagai vonis. Namun apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.

 

Kini pertanyaannya semakin jelas: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi laut dan nelayan kecil, atau para pelaku destructive fishing akan terus merasa bahwa laut adalah wilayah tanpa pengawasan? Nelayan tradisional tidak meminta lebih. Mereka hanya meminta laut yang sehat, hukum yang ditegakkan dan perlindungan terhadap sumber penghidupan mereka. Negara jangan kalah. Laut jangan dibiarkan dijarah, dan pemberantasan bom ikan jangan berhenti sebagai janji di atas kertas.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin