Tapanuli Tengah —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Pagaran Nauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Dari pagu sebesar Rp870.927.000, tercatat telah disalurkan Rp827.554.800. Nilainya fantastis untuk ukuran sebuah desa, sehingga wajar jika publik ingin tahu ke mana uang tersebut mengalir dan seperti apa hasil akhirnya. Apalagi terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang seharusnya mudah dijelaskan secara terbuka apabila seluruh pelaksanaannya memang benar-benar terang.
Pada 7 Oktober 2026, pertanyaan tersebut semakin layak diajukan ketika konfirmasi jurnalistik mengenai sejumlah penggunaan Dana Desa belum juga mendapatkan jawaban dari pihak terkait. Wartawan telah berupaya meminta penjelasan melalui WhatsApp mengenai sejumlah pos anggaran, tetapi hingga berita ini disusun belum terdapat respons yang dapat menjawab substansi pertanyaan. Anggaran publik bernilai ratusan juta dipertanyakan, tetapi pihak yang paling mengetahui penggunaannya justru memilih tidak memberikan penjelasan. Tentu, diam bukan bukti bersalah, tetapi diam juga tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.
Salah satu pos yang paling mengundang perhatian adalah anggaran Rp403.211.800 untuk pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani. Angka tersebut bukan recehan. Dengan uang sebesar itu, publik berhak mengetahui secara konkret jalan mana yang dikerjakan, berapa panjang dan lebarnya, berapa volume material, bagaimana spesifikasinya, siapa pelaksananya, serta seperti apa kondisi fisiknya saat ini. Jangan sampai angka ratusan juta terlihat gagah dalam laporan, tetapi ketika masyarakat bertanya tentang wujud pekerjaannya, jawabannya justru menghilang.
Sorotan berikutnya tertuju pada Rp192.286.000 untuk penguatan ketahanan pangan tingkat desa. Lagi-lagi nilainya sangat besar dan tentu menuntut penjelasan yang tidak kalah terang. Apa bentuk programnya? Siapa penerima manfaatnya? Barang atau kegiatan apa yang direalisasikan? Berapa volumenya? Bagaimana mekanisme pengadaan dan penyalurannya? Dan yang paling penting, apa hasil nyata yang diterima masyarakat dari uang hampir Rp200 juta tersebut? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk kriminalisasi, melainkan pertanyaan mendasar ketika uang publik digunakan dalam jumlah besar.
Data tersebut juga mencantumkan sejumlah kegiatan lain, seperti jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sebesar Rp22.804.000, pengelolaan lingkungan hidup Rp4.800.000, pembangunan/rehabilitasi monumen serta peningkatan gapura/batas desa Rp16.391.000, berbagai kegiatan Posyandu, PAUD/TK/TPA/TPQ, operasional pemerintahan desa, peningkatan kapasitas perangkat desa hingga kegiatan keadaan mendesak. Semakin panjang daftar kegiatan dan semakin besar nilai anggarannya, maka semakin besar pula kewajiban moral dan administratif untuk membuka informasi kepada masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar “apakah anggaran sudah diserap?” Pertanyaan yang lebih tajam adalah: apakah setiap rupiah yang dilaporkan benar-benar berubah menjadi pekerjaan, barang, pelayanan, atau manfaat yang bisa dilihat masyarakat? Sebab laporan administrasi dapat mencantumkan angka, tetapi masyarakat berhak melihat bukti fisiknya. Jalan harus ada. Program ketahanan pangan harus jelas bentuknya. Infrastruktur harus dapat diperiksa. Kegiatan harus memiliki penerima manfaat. Uang rakyat tidak boleh berhenti sebagai angka yang indah di atas kertas.
Pihak Pemerintah Desa Pagaran Nauli tentu memiliki hak untuk menjelaskan seluruh persoalan tersebut. Bahkan, jika semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi, volume dan ketentuan yang berlaku, maka penjelasan terbuka justru dapat menjadi kesempatan untuk membersihkan berbagai pertanyaan yang berkembang. Tunjukkan lokasinya, jelaskan volumenya, paparkan pelaksananya, buka dasar pertanggungjawabannya. Dengan begitu, publik tidak perlu berspekulasi dan media tidak perlu terus bertanya.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara laporan dengan kondisi di lapangan, maka persoalan tersebut tentu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik oleh pihak yang berwenang. Media tidak memiliki kewenangan untuk memvonis seseorang melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Karena itu, pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana. Yang dipersoalkan adalah transparansi dan belum adanya jawaban terhadap pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik yang nilainya sangat besar.
Yang juga perlu ditegaskan, tidak adanya jawaban bukan bukti bahwa Pemerintah Desa Pagaran Nauli bersalah. Namun dari perspektif pelayanan publik, sikap diam ketika penggunaan uang masyarakat dipertanyakan tentu menimbulkan tanda tanya. Pemerintah desa bukanlah pemilik Dana Desa. Kepala desa dan perangkat desa berkedudukan sebagai pihak yang mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat tidak semestinya dibuat merasa seperti sedang meminta informasi milik pribadi ketika menanyakan penggunaan uang publik.
Jika memang seluruh penggunaan Dana Desa Pagaran Nauli tahun 2025 dapat dipertanggungjawabkan, maka publik tentu menunggu penjelasan yang lugas, bukan sekadar diam. Sebab semakin besar nilai anggaran, semakin kecil alasan untuk menghindari pertanyaan. Terlebih terdapat dua pos bernilai sangat besar, yakni Rp403,2 juta untuk jalan usaha tani dan Rp192,2 juta untuk ketahanan pangan. Kedua kegiatan tersebut layak diuji bukan dengan opini, melainkan dengan fakta: dokumen, volume pekerjaan, kondisi fisik, penerima manfaat, dan pertanggungjawaban anggaran.
Pada akhirnya, persoalannya sederhana tetapi tidak boleh dianggap sepele: uang siapa yang digunakan? Uang rakyat. Lalu kepada siapa pertanggungjawabannya diberikan? Kepada rakyat. Karena itu, tidak boleh ada kesan bahwa Dana Desa adalah wilayah yang hanya dapat diketahui oleh segelintir orang. Masyarakat berhak mengawasi, wartawan berhak bertanya, dan pemerintah desa berkewajiban memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi bukan hadiah kepada masyarakat; transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan uang publik.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis, bukan pula pernyataan bahwa telah terjadi korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau laporan fiktif. Semua dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah. Namun pertanyaan mengenai penggunaan Rp827.554.800 Dana Desa Pagaran Nauli tetap sah untuk diajukan dan tidak boleh dianggap sebagai gangguan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Pagaran Nauli, perangkat desa, pelaksana kegiatan, maupun pihak terkait lainnya. Jika semuanya benar, jelaskan. Jika semuanya sesuai, tunjukkan. Jika ada persoalan, perbaiki dan pertanggungjawabkan. Sebab uang rakyat tidak boleh dikelola dalam kegelapan, dan pertanggungjawaban kepada rakyat tidak boleh berhenti hanya karena pertanyaan wartawan dibiarkan tanpa jawaban.
(Hasanuddingulo)







