DaerahHukum & Kriminal

Kejati Jabar: Tak Ada SP3, Jika Tiga Kali Mangkir Tersangka S Bisa Dijemput Paksa

8
×

Kejati Jabar: Tak Ada SP3, Jika Tiga Kali Mangkir Tersangka S Bisa Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini
Kejati Jabar: Tak Ada SP3, Jika Tiga Kali Mangkir Tersangka S Bisa Dijemput Paksa

 

Indramayu, kabarnusa24.com Momentum Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu pada 7 Oktober 2026 turut diwarnai perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Bupati Indramayu berinisial S sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Kejati Jabar juga membuka kemungkinan melakukan upaya paksa apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Rabu (7/10/2026).

Audiensi tersebut digelar untuk meminta kepastian terkait perkembangan perkara, terlebih setelah gugatan praperadilan yang diajukan tersangka S ditolak pengadilan pada pekan sebelumnya.

Sekjen DPP GMHI, Ade Irfan, mengatakan pihaknya datang untuk mempertanyakan kepastian hukum atas perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat Indramayu menantikan kejelasan karena status tersangka telah ditetapkan cukup lama, sementara perkembangan penanganan perkara dinilai belum terlihat secara signifikan.

“Kami mempertanyakan langsung kepastian hukum perkara ini. Masyarakat di Jabar dan secara khusus di Indramayu menantikan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan perkara ini jalan di tempat,” ujar Ade Irfan seusai audiensi di Kejati Jabar, Rabu (7/10/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kejati Jabar menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Nur Sricahyawijaya, putusan praperadilan yang menolak permohonan tersangka menjadi salah satu dasar bagi tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi perkara sesuai pertimbangan hakim.

“Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim,” kata Nur Sricahyawijaya.

Terkait pemeriksaan pejabat daerah dalam perkara tersebut, Kejati Jabar menjelaskan bahwa proses penyidikan juga membutuhkan sejumlah persyaratan administratif serta keterangan ahli dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Kejati Jabar juga memastikan langkah pencegahan terhadap tersangka telah dilakukan sejak awal penetapan status tersangka.

“Sejak penetapan tersangka, kami sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Keimigrasian sesuai SOP. Langkah pencegahan itu sudah dilakukan,” tegasnya.

Kejati Jabar turut membenarkan bahwa tersangka S sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik. Apabila setelah dilakukan pemanggilan secara patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum berupa upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.

“Ada jangka waktu dan prosedur pemanggilan. Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa,” tuturnya.

DPP GMHI menyambut baik penjelasan Kejati Jabar tersebut. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga proses hukum berjalan secara tuntas.

“Kami akan bertindak sebagai pengawas independen. Kami akan terus memantau proses penyidikan ini hingga tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Ade Irfan.

Sumber rri

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin