Berita

Pelayanan Makin Baik, Warga Banda Aceh dan Kupang Rasakan Kemudahan Urus Sertipikat di Kantah ATR/BPN

3
×

Pelayanan Makin Baik, Warga Banda Aceh dan Kupang Rasakan Kemudahan Urus Sertipikat di Kantah ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Makin Baik, Warga Banda Aceh dan Kupang Rasakan Kemudahan Urus Sertipikat di Kantah ATR/BPN
Foto : Dok.ATR/BPN

JAKARTA, KABARNUSA24.COM

Banyak masyarakat masih menganggap urusan pertanahan, terutama peralihan hak dan sertipikat, adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama. Namun, pengalaman langsung dari warga Banda Aceh dan Kupang membuktikan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, asalkan kelengkapan administrasi terpenuhi dan ada pendampingan yang baik dari petugas.

Nova, warga Banda Aceh, membuktikan hal itu sendiri. Ia berhasil menyelesaikan pengurusan peralihan hak atas tanahnya secara mandiri di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh hanya dalam waktu sembilan hari. Pengalaman ini mengubah pandangannya selama ini.

“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungnya,” ujar Nova dengan nada lega.

Selama proses berlangsung, mulai dari pemecahan hingga peralihan hak, Nova merasakan adanya pendampingan yang tulus dari petugas. Bagi masyarakat yang awam terhadap aturan pertanahan, arahan yang sabar dan teliti sangat membantu sehingga prosesnya berjalan tanpa kendala berarti.

“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” harap Nova.

Kemudahan serupa juga dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Sudah beberapa kali mengurus sertipikat secara mandiri, ia melihat adanya peningkatan kualitas pelayanan yang signifikan, terutama dari segi kecepatan penyelesaian.

“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.

Kepastian tenggat waktu menjadi nilai tambah yang sangat dirasakan masyarakat. Dengan jadwal yang jelas, warga tidak perlu berulang kali mendatangi kantor pertanahan hanya untuk mengecek perkembangan berkas. “Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas, kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkas Theodora. (Rizky Tile)

Penulis