Daerah

Rakyat Diminta Taat Pajak, Kendaraan Oprasional Desa Jasinga Ogah Bayar Sejak 2021 – Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Dipertanyakan

6
×

Rakyat Diminta Taat Pajak, Kendaraan Oprasional Desa Jasinga Ogah Bayar Sejak 2021 – Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Rakyat Diminta Taat Pajak, Kendaraan Oprasional Desa Jasinga Ogah Bayar Sejak 2021 - Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Dipertanyakan
Dok/Ist

CIBINONG, KABARNUSA24.COM
Dugaan bobroknya pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah kembali mencuat dan memicu kecaman keras dari masyarakat. Sebuah kendaraan siaga milik Pemerintah Desa Jasinga, Kabupaten Bogor, ditemukan beroperasi menggunakan pelat nomor merah yang masa berlaku administrasi kelayakan dan pajaknya telah mati total sejak tahun 2021 silam.

Persoalan menahun ini membuka tabir buram mengenai potret kedisiplinan aparat dalam mengelola fasilitas negara. Sebagai mobil operasional pelayanan publik, kendaraan tersebut semestinya menjadi contoh utama kepatuhan hukum, bukan justru menjadi parasit anggaran yang mengabaikan kewajiban perpajakan.

Merespons temuan tersebut, pada Selasa (03/11/2026), awak media langsung melakukan langkah konfirmasi kepada Arif Rahman, S.H., M.H., selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bogor guna menuntut pertanggungjawaban fungsi pengawasan.

Pejabat utama penegak disiplin internal Pemkab Bogor tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Desa Jasinga, Badru.

Melalui pesan singkat berbasis aplikasi WhatsApp, Arif Rahman membeberkan alasan klasik yang disampaikan oleh pihak pemerintah desa terkait pelanggaran administratif ini.

“Beliau menyampaikan bahwa kendaraan tersebut memang belum dianggarkan untuk pembayaran pajaknya dengan alasan STNK-nya terselip. Hari ini beliau menjanjikan besok akan langsung dibayarkan pajak kendaraannya,” urai Arif menirukan pembelaan sepihak sang kepala desa.

Lebih lanjut, Inspektorat mengklaim telah melayangkan instruksi khusus kepada pihak kecamatan setempat agar memberikan perhatian ekstra terhadap tertib administrasi kendaraan dinas di seluruh wilayah Kecamatan Jasinga.

Namun, alibi “STNK terselip” yang dilontarkan di tengah sorotan publik tersebut dinilai sangat tidak masuk akal dan justru memantik gelombang kritik baru yang lebih mendasar. Jika ketidakpatuhan ini sudah berlangsung sejak 2021, mengapa aparat berwenang baru kelabakan mencari solusi setelah borok tersebut dibongkar oleh fungsi kontrol sosial media?.


Rakyat Diminta Taat Pajak, Kendaraan Oprasional Desa Jasinga Ogah Bayar Sejak 2021 - Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Dipertanyakan
Dok/Ist

Alasan dokumen hilang atau terselip sama sekali tidak menggugurkan kewajiban hukum pemerintah desa untuk memenuhi hak negara atas pajak kendaraan. Jika memang ada niat baik dan profesionalisme, pengurusan dokumen pengganti berupa STNK duplikat seharusnya bisa diselesaikan dalam hitungan hari, bukan dibiarkan telantar hingga lima tahun lamanya.

Rentang waktu lima tahun mati pajak bukan lagi sekadar kelalaian biasa, melainkan sebuah bentuk pembiaran yang terstruktur. Kondisi ini menjadi rapor merah bagi sistem inventarisasi, penatausahaan aset, serta mekanisme pembinaan yang melekat pada instansi pembina desa.

Publik kini mendesak transparansi penuh: ke mana saja fungsi pemeriksaan internal kecamatan dan kabupaten selama setengah dekade ini? Apakah proses audit tahunan yang dilakukan selama ini hanyalah formalitas di atas kertas tanpa pernah menyentuh fisik aset di lapangan?

Inspektorat Kabupaten Bogor kini berada di bawah tekanan besar untuk membuktikan tajinya dan memberikan sanksi tegas, bukan sekadar menjadi penyambung lidah atas alasan-alasan defensif dari bawahannya.

Di sisi lain, janji Kepala Desa Jasinga untuk melunasi tunggakan pajak pada Rabu (4/11/2026) memang wajib ditagih, namun hal itu tidak serta-merta menghapus jejak pelanggaran yang telah terjadi.

Pelunasan instan pasca-konfirmasi media ini justru menegaskan adanya pola kerja reaktif yang buruk, di mana kewajiban baru ditunaikan setelah munculnya desakan publik dan potensi sanksi hukum.

Masyarakat Kabupaten Bogor berhak mengetahui apakah ada indikasi penyimpangan anggaran pemeliharaan dalam kasus ini, mengingat biaya operasional kendaraan dinas setiap tahunnya bersumber dari uang rakyat.

Saat dimintai kejelasan mengenai kelanjutan sanksi dan proses audit investigatif, Inspektur Daerah terkesan melempar bola panas dengan menyarankan awak media untuk meminta penjelasan teknis kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang membidangi pengelolaan aset.

Hingga laporan investigasi ini diturunkan, jajaran redaksi masih terus menunggu sikap resmi dan keterbukaan informasi dari SKPD terkait serta kepastian eksekusi dari Pemerintah Desa Jasinga.

Kasus memalukan ini jelas menabrak berbagai aturan normatif, mulai dari UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 terkait keabsahan dokumen berkendara, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang tanggung jawab mutlak kepala desa atas aset, hingga PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pemerintahan Daerah. Kini, publik menunggu tindakan nyata berupa sanksi administratif dan hukum konkrit demi tegaknya keadilan dan wibawa hukum di Bumi Tegar Beriman.(Rizky Tile)

Penulis