Daerah

Penampakan Kendaraan Dinas Plat Nomor Merah di Kota Depok Diduga Mati Pajak 

3
×

Penampakan Kendaraan Dinas Plat Nomor Merah di Kota Depok Diduga Mati Pajak 

Sebarkan artikel ini
Penampakan Kendaraan Dinas Plat Nomor Merah di Kota Depok Diduga Mati Pajak 

Foto : Tangkap Layar Instagram Depok.feed

 

DEPOK, KABARNUSA24.COM 

Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Namun beda dengan Viralnya sebuah unggahan video dari akun Instagram @Depok.feed, Sabtu (27/05/23) nampak terlihat sejumlah kendaraan Dinas plat merah milik pemerintah Kota Depok diduga belum membayar pajak sejak bulan Maret 2023.

Hal tersebut membuat warganett menyebut bahwa para pesepeda motor dinas anti tilang walau belum bayar pajak.

“Plat merah anti ditilang,” kata @yusufxxx.

“Mulai sekarang stop bayar pajak gais,” ucap @galixxx.

“Coba cek, itu plat gincu dari dinas mana, biasanya ada aja tingkah unyu pegawai, beli motor pajak mati, segen ngurus pajaknya jadi bawa pulang aja plat nomer yang ada di kantor,” ucap @djafa.erxxx

 

Perlu diketahui, Padahal, kendaraan tersebut milik Aset Pemerintah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri (“Permenkeu 76/2015”).

Mobil dinas dalam Permenkeu 76/2015 disebut dengan istilah Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri (“AADB Dinas Operasional Jabatan”), adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Kendaraan dinas atau AADB Dinas Operasional Jabatan ini merupakan barang milik negara. Barang Milik Negara (“BMN”) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

 

Sumber: Instagram Depok.feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *