Tutup
Uncategorized

SPBU 34-433-13 Ongkrak Kabupaten Sukabumi Bolehkan Pembelian BBM Menggunakan Drum

3
×

SPBU 34-433-13 Ongkrak Kabupaten Sukabumi Bolehkan Pembelian BBM Menggunakan Drum

Sebarkan artikel ini
SPBU 34-433-13 Ongkrak Kabupaten Sukabumi Bolehkan Pembelian BBM Menggunakan Drum

Sukabumi – Jabar || kabarnusa24.com

SPBU atau Pom Bensin 34-433-13 Ongkrak, yang terletak di jalan raya Ciawi Sukabumi memperbolehkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM ) jenis Pertamina Dex boleh menggunakan tong atau drum.

Hal tersebut terjadi saat terpantau awak media minggu 15 Juli 2023 di lokasi Pom Bensin tersebut.

Seruan mobil Pick up hitam bernomor polisi F xxx yang diduga palsu karena tidak jelas ditutup cat berwarna kuning untuk menyamarkan nomor polisi mobil tersebut.

Dengan jumlah puluhan drum yang berukuran 40 liter mobil teesebut diisi di SPBU dengan jumlah 400 liter.

Saat terungkap media salah satu sopir pick up yang mengaku bernama Kodir bahwa dirinya hanya pekerja dari PT. Tripatra Gunung Salak dan tidak mengetahui apa-apa.

Lalu Tim media disambungkan kepada seseorang melalui telepon yang mengaku sebagai bos bernama Heri.

Saat dikonfirmasi awak media, bahwa pembelian BBM Pertamina Dex bukan BBM subsidi dan sudah mendapat izin dari Pom tersebut, kilahnya.

Awak media juga mengkonfirmasi Heri selaku pengawas SPBU tersebut dan mengatakan bahwa penjualan BBM non subsidi yang menggunakan drigen dan tong berapa saja banyaknya mau ratusan yang menggunakan Tong atau drigen di perbolehkan, namun dengan catatan jangan yang bersubsidi seperti solar, ujarnya.

Namun kejanggalan ditemukan karena BBM tersebut digunakan untuk industri dan hampir setiap hari mengisi BBM menggunakan Tong atau Drigen dengan izin dari SPBU tersebut, kata Pembeli yang mengaku dari PT. Tripatra Gunung Salak.

(Ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *