Tutup
Pemilu 2024

Sebulan Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Kumpulkan Panwascam Optimalkan Pengawasan

2
×

Sebulan Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Kumpulkan Panwascam Optimalkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Sebulan Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Kumpulkan Panwascam Optimalkan Pengawasan

Sebulan Jelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Kumpulkan Panwascam Optimalkan Pengawasan

CIKARANG UTARA – KABUPATEN BEKASI || KABARNUSA24.COM

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, meminta anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk cermat dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024. Apalagi tahapan masa kampanye yang akan mulai berlangsung pada akhir November bulan depan yang juga harus diantisipasi.

Hal ini jelas Khoirudin salah satu yang dibahas dalam agenda Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran bersama Panwascam se-Kabupaten Bekasi.

“Penanganan pelanggaran yang menjadi perhatian dari kita dan Panwascam, ini ada di tahapan kampanye. Di antaranya mencegah para Caleg maupun peserta Pemilu melibatkan orang-orang yang dilarang dalam perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Khoirudin, di kantornya, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kompleks Stadion Mini Cikarang Utara, pada Selasa, (10/10/2023).

Mereka yang dilarang tersebut ini, sebut Khoirudin, seperti kepala desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Aparatus Sipil Negara (ASN).

“ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, nah inilah yang kemudian menjadi perhatian dari Bawaslu sampai kemudian teman-teman di tingkat kecamatan maupun tingkat desa,” ungkapnya.

Dalam pertemuan dengan Panwascam juga, Bawaslu Kabupaten Bekasi memberikan arahan berkaitan proses dan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan. Kemudian proses penanganan pelanggaran pada dugaan pelanggaran.

“Sejauh ini masih dalam konteks pencegahan, sehingga Panwascam diarahkan untuk lebih memaksimalkan pencegahan,” jelasnya.

Mengenai sosialisasi dalam hal Alat Peraga Sosialisasi (APS), sambungnya, tengah dikoordinasikan dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Dengan tindak lanjut agenda rakor pada minggu depan.

“Nah kaitan dengan rakor Satpol PP ini kita akan keluarkan surat instruksi kepada Panwascam dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar K3,” tuturnya.

Khoirudin menyebutkan, saat ini Bawaslu Kabupaten Bekasi sedang fokus dalam tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tahapan pencalonan.

 

Sumber: Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *