Lumajang, KabarNusa24.com – Selasa,19/12/2023. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji di tengah penyelenggaraan ibadah haji 1444 H, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Umar Bashor,S.E mengadakan diseminasi strategi pengelolaan, pengawasan keuangan haji serta sosialisasi BPIH 1444 H. Pada Selasa (19/12).
Kegiatan diseminasi ini menjadi salah satu bagian penting dalam mensosialisasikan pengelolaan dana haji oleh BPKH kepada masyarakat.
Kegiatan ini diadakan di Hall Gajah Mada,Jalan Panglima Sudirman Lumajangan Jawa Timur., dihadiri oleh Sekretaris dewan Pengawas BPKH Zulhendra ,Anggota Komisi VIII DPR RI Umar Bashor,S.E ,kepala sub.bagian tata usaha kemenag Dr.M.Murdhofar,S.Ag,MSi dan calon jamaah haji, tujuannya adalah memberikan edukasi mengenai strategi dan pengawasan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat dari BPKH bersama Komisi VIII DPR RI.
Zulhendra mengungkapkan “bahwa Posisi keuangan haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap untuk mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023 M, selain itu BPKH juga siap memberikan nilai manfaat untuk kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah yang menjadi berita baik dari Kerajaan Arab Saudi.
Hingga akhir Mei 2023, posisi dana kelolaan setelah dilakukannya pelaksanaan transfer penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ke Kementerian Agama telah mencapai Rp155,805 T dengan nilai manfaat pada bulan mei 2023 sebesar Rp4,63 T dan akan terus bertambah.
Zulhendra menambahkan, “bahwa setiap tahun terdapat peningkatan dalam pengelolaan keuangan haji. Hal ini memberikan nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji.
BPKH Bersama-sama dengan Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI turut mendukung dalam hal rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) , agar nantinya biaya haji ini dapat berkeadilan dan berkelanjutan, ungkap Zulhendra.
Dalam pengelolaan keuangan haji BPKH berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia. Dana Haji dikelola oleh BPKH secara professional pada instrument syariah yang Aman dan Likuid.
Dana haji saat ini aman dan di investasikan di instrumen syariah dan sesuai undang-undang, dan wajib menjaga likuiditas sebesar 2,22 x biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan presentase investasi 70,5% dan penempatan bank syariah 29,5%, Solvabilitas 102,74% dan Yield 6,28%. Berkaca dari rasio keuangan haji ini BPKH siap untuk mendukung pelaksanaan haji insyaAllah secara optimal,” ungkap Zulhendra.
“Selain itu BPKH dalam megelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK dan diawasi oleh DPR Republik Indonesia, Selain itu BPKH juga memperoleh opini Wajar Tanapa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Rrepublik Indonesia (BPK RI) 4 Tahun Berturut-turut semenjak tahun 2018 hingga tahun 2021 atas laporan keuangan tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang disusun oleh BPKH. Hal itu membuktikan bahwa BPKH bekerja secara nyata dan transparan,” ungkap Zulhendra.
BPKH Diminta Optimalkan Dana Nilai Manfaat.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Umar Bashor menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan keuangan haji yang transparan dan akuntabel. Hal ini akan memastikan dana umat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji bisa lebih efektif dan efisien serta untuk kemaslahatan umat .
“BPKH bisa mengpotimalkan pengelolaan dana haji sehingga bisa memberikan nilai manfaat yang besar lagi bagi jemaah sehingga jemaah dapat merasakan manfaatnya,” pesan Umar Bashor.
“Kegiatan diseminasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan haji sehingga kita bisa jaga Bersama- sama ini dana haji, dana haji dari umat Kembali ke umat,” ungkap Umar Bashor.
Senada dengan itu, Kepala sub.bagian Tara usaha kemenag Penyelenggaraan Haji dan Umroh Mudhofar menyampaikan terima kasih kepada BPKH dan Komisi VIII DPR RI telah mengadakan sosialisasi ini serta memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung dari pusat terkait pengelolaan dan pengawasan keuangan haji, sehingga menjadi paham dan jauh dari rumor dan hoax.
Sebagai informasi, penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1444 H/ 2023 di Kabupaten Lumajang masa tunggunya yaitu hampir 33 tahun mayoritas lansia, untuk besaran BPIH dan Bipih jemaah haji reguler untuk Kabupaten Lumajang pada tahun 1444 H/2023 M ini, besarannya BPIH atau biaya keseluruhannya yaitu rata rata sekitar 90 juta, dan untuk Bipih (biaya yang dibayarkan oleh jemaah) hanya sebesar rata rata 49 Juta.
“Nah sisanya, ialah di bayarkan melalui hasil optimalisasi pengelolaan keuangan haji yg dilakukan oleh BPKH,” ungkap Mudhofar.(D.S)