Tutup
Daerah

Advokat Dan Konsultan Hukum Kesehatan Deni Wijaya.S.H.,M.Kes. Menyoroti Lemahnya Pengawasan Dinas Kesehatan di Kabupten Bekasi Terhadap Rumah Sakit Yang Ada Di Kab.bekasi

7
×

Advokat Dan Konsultan Hukum Kesehatan Deni Wijaya.S.H.,M.Kes. Menyoroti Lemahnya Pengawasan Dinas Kesehatan di Kabupten Bekasi Terhadap Rumah Sakit Yang Ada Di Kab.bekasi

Sebarkan artikel ini
Advokat Dan Konsultan Hukum Kesehatan Deni Wijaya.S.H.,M.Kes. Menyoroti Lemahnya Pengawasan Dinas Kesehatan di Kabupten Bekasi Terhadap Rumah Sakit Yang Ada Di Kab.bekasi

Bekasi-Jabar ll KabarNusa24com,

Fasilitas rumah sakit adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menunjang pelayanan medis di rumah sakit. Fasilitas rumah sakit dapat mencakup bangunan, peralatan, dan material. Gedung rumah sakit adalah tempat pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien, Bangunan rumah sakit harus memenuhi persyaratan teknis dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah. Ujar Deni Wijaya.S.H.,M.Kes.(13/01/2024).

Perlengkapan Rumah Sakit adalah suatu alat yang digunakan untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien.Peralatan rumah sakit harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. Perlengkapan Rumah Sakit adalah barang yang digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan pasien. Perlengkapan rumah sakit dapat berupa perlengkapan kantor, perlengkapan kebersihan, dan perlengkapan lainnya.

Berikut contoh fasilitas rumah sakit : Bangunan : Bagian Rawat Inap, Bagian Rawat Jalan, Gedung Peralatan Gawat Darurat, Gedung Laboratorium, Bagian Radiologi, dan lain-lain.Peralatan : Tempat tidur, meja pemeriksaan, peralatan ruang operasi, peralatan radiologi, Peralatan percobaan, dll. Peralatan: Perlengkapan kantor, perlengkapan kebersihan, obat-obatan, dll. Peralatan rumah sakit yang sesuai merupakan salah satu faktor penting yang dapat menunjang mutu pelayanan medis di rumah sakit.Fasilitas rumah sakit yang tidak memadai dapat mengganggu layanan kesehatan dan membahayakan keselamatan pasien.

Rumah sakit membutuhkan tempat parkir. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
 Luas lahan parkir: minimal 10% dari luas bangunan rumah sakit
 Jumlah lahan parkir: minimal 1 tempat parkir untuk setiap 2 tempat tidur
Tempat parkir rumah sakit harus direncanakan dan dibangun dengan cermat untuk menampung kendaraan dengan aman dan nyaman. Tempat parkir harus mudah diakses dan mempunyai fasilitas yang memadai seperti papan petunjuk, penerangan dan tempat parkir khusus penyandang disabilitas.

Dinas Kesehatan mempunyai peranan penting dalam pengawasan ruang parkir rumah sakit. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan rumah sakit memenuhi persyaratan teknis dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah, seperti persyaratan tempat parkir.
Bentuk Pengawasan Dinas Kesehatan dapat mengawasi parkir rumah sakit dengan berbagai cara, antara lain:
1. Pemeriksaan lapangan, dilakukan oleh tim teknis dari dinas kesehatan. Tim ini akan memeriksa kondisi lahan parkir di rumah sakit, termasuk luas lahan, jumlah tempat parkir, kondisi fisik, dan fasilitas yang tersedia.
2. Pengamatan Dinas kesehatan juga dapat melakukan pengamatan terhadap kondisi lahan parkir di rumah sakit secara berkala. Pengamatan ini dilakukan untuk melihat apakah ada perubahan kondisi lahan parkir yang perlu diperbaiki.
3. Penerimaan laporan Dinas kesehatan juga menerima laporan dari masyarakat terkait dengan kondisi lahan parkir di rumah sakit. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan dengan melakukan pemeriksaan lapangan.
4. Tindak Lanjut Hasil pengawasan oleh dinas kesehatan akan ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada rumah sakit. Rekomendasi ini dapat berupa perbaikan kondisi lahan parkir, peningkatan kapasitas parkir, atau pemberian sanksi administratif
.

Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif oleh dinas kesehatan. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
 Teguran tertulis
 Peringatan tertulis
 Pembatasan kegiatan usaha
 Penutupan sementara
 Penutupan permanen

Lanjut Deni Wijaya.S.H.,M.Kes.Dengan adanya pengawasan dari dinas kesehatan, diharapkan pasialitas parkir di rumah sakit dapat memenuhi persyaratan teknis dan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dapat membantu meningkatkan kenyamanan dan keamanan pasien, keluarga pasien, dan pengunjung rumah sakit.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *