Daerah

1.539 Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi Terima SK Penyesuaian Masa Jabatan

5
×

1.539 Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi Terima SK Penyesuaian Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
1.539 Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi Terima SK Penyesuaian Masa Jabatan
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepada salah seorang anggota BPD, di Plaza Pemda Cikarang Pusat, pada Selasa (09/07/2024).

BEKASI, Kabarnusa24com – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian masa jabatan kepada 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemda Cikarang Pusat, pada Selasa (09/07/2024).

Pj Bupati Dani Ramdan mengharapkan penambahan waktu penyesuaian masa jabatan BPD bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dengan kinerja yang bisa dikenang oleh masyarakat.

“Harapannya bisa mengukir prestasi dan legacy, warisan, karena apa yang ingin kita tinggalkan bergantung dari kinerja terakhir yang kita lakukan,” tandasnya.

Dani Ramdan menyampaikan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi sangat penting dalam menyerap aspirasi masyarakat desa.

Meskipun kepala desa telah dipilih secara langsung, tetapi dalam penyerapan aspirasi masyarakat dan pembuatan produk hukum di tingkat desa, BPD memainkan peranan penting.

“BPD menjadi kunci bagi kemajuan desa. Karena saya juga pejabat Provinsi sering berkeliling, tidak semua BPD dan kepala desa itu harmonis, tapi di sini (Kabupaten Bekasi) harmonis,” ungkapnya dalam sambutan pengukuhan.

Dani Ramdan mengapresiasi kolaborasi BPD se-Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Desa dan Pemkab Bekasi melalui Forum BPD dan Apdesi yang telah menjalankan kinerja secara baik.

“Ini karena kepemimpinan ketua Forum dan Apdesi selalu kompak. Jadi luar biasa saya ucapkan terima kasih atas kinerja dan kekompakannya,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menjelaskan, penyesuaian masa jabatan BPD ini mengikuti jabatan kepala desa, yang merupakan hasil dari Undang-Undang terbaru semenjak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diubah ke Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.

Atong menuturkan dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, ada 7 penjabat kepala desa, karena yang sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Jumlah BPD dari 179 desa sebanyak 1.539 orang. Saat ini mereka dikukuhkan secara serentak dan akan diperpanjang sampai dengan 2 tahun mendatang yaitu sampai Juli 2026,” terangnya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *