Tutup
Daerah

Layanan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Pemilu Akses 2024

13
×

Layanan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Pemilu Akses 2024

Sebarkan artikel ini
Layanan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Pemilu Akses 2024

Layanan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Pemilu Akses 2024


Jakarta, 17 Juli 2024, – Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) melakukan kegiatan “Diseminasi Sosialisasi Dukungan Terhadap ASEAN Enabling Masterplan 2025 Bidang Ketenagakerjaan dan Pemilu Akses 2024”. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan proyek Advancing Disability Voices, Advocacy, Networking, Collaboration, and Engagement (ADVANCE) yang didukung oleh the International Foundation for Electoral Systems (IFES) di bawah program General Election Network for Disability Access (AGENDA) yang dimulai di kuartal akhir 2022 hingga paruh pertama 2024.

Pada 2022, PPDI berkolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dalam membuat buku saku “Layanan Informasi Bagi Pencari Kerja Penyandang Disabilitas Melalui Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan”. Buku saku ini diharapkan dapat membantu angkatan kerja penyandang disabilitas mendapatkan informasi lapangan pekerjaan dan dukungan layanan ketenagakerjaan serta pendampingan kerja yang dibutuhkan dari Unit Layanan Disabilitas (ULD). Soft copy buku saku ini dapat diakses melalui website PPDI (https://ppdi.co.id/buku-saku-unit-layanan-disabilitas-uld-ketenagakerjaan-sudah-bisa-kalian-baca-disini/)

PPDI juga secara aktif mengadvokasi hak-hak politik penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2024 lalu, PPDI melakukan survei nasional yang bertujuan untuk menilai aksesibilitas pada penyelenggaraan pemilu, seperti aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), ketersediaan akomodasi layak bagi pemilih dengan disabilitas, pemahaman tentang pemilu akses oleh petugas penyelenggara pemilu di lapangan, dll. Hasil survey menunjukkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 lebih akses dibanding pelaksanaan pemilu di periode sebelumnya. Namun demikian, masih terdapat ruang-ruang perbaikan yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Diantaranya adalah PPDI mendorong KPU untuk membuat regulasi yang mengatur setidaknya terdapat satu orang petugas KPPS dengan disabilitas di setiap desa/kelurahan guna memberdayakan penyandang disabilitas yang memahami kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas dalam upaya pemenuhan hak-haknya.

PPDI berharap upaya-upaya bersama terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, utamanya atas pekerjaan yang layak dan hak berpolitik, dapat terus digalangkan oleh pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan kesejahteraan hidup kelompok penyandang disabilitas dan mendorong proses pembuatan kebijakan yang inklusif. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *