Palembang – Warga Kabupaten Lahat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi dan Pendidikan Kabupaten Lahat sambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan 15 Ulu, Jakabaring.
Mengacu pada PKPU tahun 2024 BAB X maksud kedatangan warga atas nama Khairul Anwar didampingi oleh Habibbullah Komar tersebut, bertujuan untuk memberikan tanggapan perihal pencalonan Kandidat atau Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dalam ajang kontestasi Pilkada 2024 di Bulan November mendatang.
Khairul Anwar mengungkapkan, dirinya meminta kepada KPU Daerah Provinsi Sumsel agar membatalkan Paslon H. Herman Deru, SH.,MM dan H.Cik Ujang, SH atau HDCU sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gbernur Sumsel tahun 2024-2029.
Karena menurutnya, Calon Wakil Gubernur H. Cik Ujang, SH diduga menggunakan gelar dan ijasah yang tidak sah.
“Disini kita tanggapi penggunaan ijasah dan gelar Sarjana Hukum (SH) H. Cik Ujang diduga tidak sah,” ujar Khairul Anwar pada awak media, Jumat (20/09/2024).
Masih kata Khairul Anwar menjelaskan, saat Cik Ujang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat, selain itu dalam pemilihan Ketua DPD I Partai Demokrat dan Pencalonan Bupati tahun 2018, bahkan terpilih dan dilantik, Cik Ujang menggunakan gelar Sarjana Hukum yang dianggap tidak sah tersebut.
“Ya, setelah isu penggunaan gelar Sarjana Hukum tidak sah tersebut beredar, Cik Ujang tidak lagi menggunakannya. Nah, maka dari itulah kami datang kesini untuk menanggapi agar KPU Provinsi Sumsel dapat membatalkan pencalonan Cik Ujang sebagai wakil Gubernur pasangan dari Herman Deru,” imbuh Khairul.
“Selain itu, setelah memberi tanggapan terhadap KPU Provinsi Sumsel, Masyarakat Peduli Demokrasi dan Pendidikan Kabupaten Lahat juga akan melaporkannya (Cik Ujang) ke Polda Sumsel,” pungkasnya.
Lanjut kata Khairul Anwar berharap, semoga KPUD Provinsi Sumsel dapat menjalankan tugasnya benar-benar sesuai dengan prinsip mandiri, jujur, adil, berkapasitas hukum, terbuka, proporsional dan profesional sehingga dapat menindaklanjuti tanggapan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pewarta : Lily