JAKARTA, Kabarnusa24.com — Membaca Surat Al Fatihah termasuk salah satu rukun shalat. Penulis kitab Lanatuth Thalibin menyebutkan jumlah huruf di dalam surat Al Fatihah adalah 141 huruf. Setiap huruf yang tertulis di dalam surat ini wajib dibaca sesuai dengan makhraj dan tajwidnya.
Lalu bagaimana ketika salah membacanya ketika sholat, apa yang harus dilakukan? Anggota Komisi Fatwa MUI KH Muhammad Alvi Firdausi menjelaskan, kesalahan secara sengaja di dalam membaca huruf yang tidak sesuai dengan makhrajnya dapat berpotensi menjadi penyebab batalnya bacaan surat Al Fatihah.
‘’Maka bacaan tersebut harus segera diperbaiki sebelum berpindah ke rukun berikutnya, yaitu ruku. Apabila perbaikan bacaan tidak dilakukan maka shalatnya terancam batal dan wajib mengulang,’’ kata Kiai kepada Media, Senin (9/12/2024).
Kiai Alvi menjelaskan, kesalahan yang tidak disengaja dalam membaca Al Fatihah ketika sholat telah dijelaskan oleh Imam Nawawi Al Bantani di dalam kitab Nihayatuz Zain. Menurut kitab tersebut bahwa kesalahan bacaan yang disebabkan faktor lupa, tidak sengaja, tidak tahu atau kesalahan ringan yang tidak merubah makna maka shalatnya dianggap sah.
ketidaksengajaan, lupa, ketidaktahuan dianggap terbebas dari mukallaf atau pembebanan syariat. Disebutkan dalam surat surat Albaqarah: 2: 286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ
Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.”
Nabi bersabda di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.”
Sumber: MUI