APPIK Pasuruan Gelar Audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Terkait Pemilu 2024

APPIK Pasuruan Gelar Audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Terkait Pemilu 2024

Pasuruan – Kabarnusa24: sekitar jam 11:00 WIB hari Rabu, 17 Mei 2023, Aliansi Pemantau Pemilu independen Kabupaten Pasuruan (APPIK Pasuruan) terdiri 4 lembaga yang akreditasi di Bawaslu, LPRI, JPPR, YK2MP dan POSNU mendatangi gedung DPRD kabupaten Pasuruan dengan maksud melakukan Audensi dengan ketua DPRD kabupaten Pasuruan,H.M Sudiono Fauzan yang akrab di sapa Mas Dion.

APPIK Pasuruan Gelar Audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Terkait Pemilu 2024

Kedatangan APPIK Pasuruan Membahas kegiatan serta dengan melakukan tujuan dan fungsinya sebagai lembaga Pemantau independen yang terus Mengawasi Jalannya pemilu ditahun depan.

APPIK Pasuruan sementara ini terdiri dari 4 lembaga yaitu:

1.LPRI Yang diketuai oleh Habib. Fahmi A,SH (advokat)

2.JPPR Yang diketuai oleh Bunda AYU,Spd (guru yang ketua Fatayat cabang)

3.YK2 MP Yang Dikomandani oleh BPK. Tatok,SH (advokat)

4.POS NU Yang Digawangi oleh Mas Ayub (aktivis)

Sebagai Pembuka Kegiatan Disampaikan Oleh Habib Fahmi yang juga seorang advokat, Tentang Pelanggaran Pemilu Yang dilakukan ASN Dan Unsur Pemerintahan Desa Yang sekaligus menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu,baik itu di Panwaslucam,PPK,PPS dan PKD dihadapan Mas Dion.

Menurut Beliau, ASN dan aparatur pemerintahan desa tidak mungkin dan mustahil bisa melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu secara maximal apabila waktunya terbagi 2 dan lagi beberapa regulasi mengatur terkait hal itu

Kami yakin mustahil bagi ASN dan aparatur pemerintahan desa menjalankan tugas secara maximal yang merangkap sebagai Panwaslucam, PPK, PPS dan PKD, disaat hampir bersamaan. Dan terkait temuan ini sudah kami sampaikan pada waktu Audensi dengan asisten 1 yang dihadiri DPMD, biro hukum, Bakesbangpol dan beberapa OPD Juga hadir di kantor Bakesbangpol kabupaten Pasuruan kurang lebih 3 bulan yang lalu. Bahkan habib Fahmi punya solusi terkait rangkap pekerjaan bagi penyelenggara Pemilu, agar bekerja maximal, dari pihak DPMD dan Pemkab Pasuruan mengeluarkan surat edaran bahwa kinerja penyelenggara Pemilu itu dilaksanakan jam 15:00 sampai jam 21:00, agar tidak bertabrakan bagi ASN dan aparatur pemerintahan desa.

Berlanjut dengan pak Tatok SH dari YK2MP mengatakan saat itu sudah pernah disampaikan kpd Bawaslu kabupaten Pasuruan atas adanya ketidaktransparannyadalam rekrutmen Panwaslucam dan PKD serta terkait potensi pelanggaran khususnya money politik.

Menanggapi apa yang disampaikan APPIK Pasuruan Mas Dion akan segera Menyurati dan Mengkomunikasikan Dengan Baik kepada Dinas Terkait Tentang ASN dan Aparatur Pemerintahan Desa Yang Merangkap menjadi Penyelenggara Pemilu.
agar apa yang diingin APPIK Pasuruan selaku lembaga Independe dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024 berjalan dengan Aman Lancar dan Kondusif sesuai dengan Tupoksinya serta Regulasi dipatuhi seluruh pihak.

APPIK Pasuruan Gelar Audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Terkait Pemilu 2024
Diakhir Audensi,APPIK Pasuruan Memberikan 5 Himbauan dan Harapan Terkait Pemilu 2024 Yang Disampaikan oleh Bunda Ayu dari JPPR (FAHAM)

Diantaranya,

Agar Mengedepankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
Menciptakan keamanan dan ketertiban
Meminta agar semua kegiatan/ anggaran yang menyangkut kepemiluan melibatkan APPIK selaku pemantau Pemilu.
Penyelenggara Pemilu bekerja secara profesional, independen dan netralitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan Pemilu.
Meminta agar penegak hukum terpadu (Gakumdu) selaku pelaksana penegak demokrasi bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi keadilan Pemilu. (Dyt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *