Pemkab Bekasi Wajibkan Hewan Kurban Dari Luar Daerah Telah Divaksin

Pemkab Bekasi Wajibkan Hewan Kurban Dari Luar Daerah Telah Divaksin
Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwian Wahyudiharto

Pemkab Bekasi Wajibkan Hewan Kurban Dari Luar Daerah Telah Divaksin

CIKARANG PUSAT – BEKASI || KABARNUSA24.COM

Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan hewan kurban dari luar daerah telah divaksin PMK dan vaksin Lumpy Skin Disease (LSD), maksimal 21 hari sebelum dipotong, terutama dari daerah yang sudah ada kasusnya. Langkah tersebut agar hewan kurban di Kabupaten Bekasi dapat dikonsumsi dengan aman menjelang Idul Adha tahun ini.

“Untuk hewan kurban yang datang dari luar daerah tertular PMK dan LSD diwajibakan telah menerima vaksin PMK atau LSD dan terjamin kesehatannya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal, jika tidak ada bukti telah divaksin maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi,” jelas Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwian Wahyudiharto saat dihubungi pada Senin (29/05/2023).

Dwian menjelaskan jika Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB dan Bali. Jumlah hewan kurban dari daerah tersebut akan meningkat menjelang hari raya Idul Adha setiap tahunnya.

“Jadi kalau belum terjamin kesehatannya belum boleh masuk ke Kabupaten Bekasi, bahkan kita syaratkan agar ada uji lab dari daerah asalnya, kalau dari hasil uji labnya ada penyakit menular ya tentu tidak boleh masuk Bekasi,” tegasnya.

Untuk hewan qurban lokal, Pemerintah Daerah melalui Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian rutin melakukan vaksinasi PMK dan melakukan pengawasan dan pengecekan pada hewan ternak lokal.

“Kalau hewan dari luar daerah kan kedatangannya ke sini, lalu lintasnya melalui beberapa wilayah atau kota, nah daerah yang dilintasinya kan kita belum tahu apakah ada penularan penyakit disitu atau tidak,” katanya.

Dia juga mengakui saat ini jumlah hewan ternak di Kabupaten Bekasi yang menderita Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus berkurang.

“Kalau penyakit LSD itu kan gampang mendeteksinya, seperti penyakti cacar pada orang, penyakit LSD itu ya penyakit cacar pada hewan, tinggal dilihat saja pada kulit hewan ada bintik penyakit tidak, sama halnya seperti manusia, kalau ada bintik-bintik penyakit ya itu bisa dipastikan hewan tersebut menderita LSD,” paparnya.

Dwian juga mengatakan pihaknya akan menerjunkan tim medis yang berjumlah 30 orang yang terdiri dari petugas medis dan paramedis kesehatan hewan menjelang Idul Adha tahun ini. Tim ini akan melakukan pengawasan terhadap hewan qurban yang ada di Kabupaten Bekasi, terutama terkait kelayakan hewan tersebut untuk dijadikan qurban pada hari raya nanti.

“Syarat kurban itu kan cukup umur dan sehat hewannya. Tim ini akan melakukan pemeriksaan ante mortem di pasar hewan dan lapak-lapak pedagang hewan kurban, untuk pemeriksaan post mortem dilakukan saat penyembelihan di masjid-masjid atau tempat lain yang dipakai untuk pemotongan hewan kurban,” jelasnya. Tim medis ini akan terjun langsung pada minggu kedua bulan Juni 2023.(**)

 

 

PERS RILIS DISKOMINFOSANTIK KABUPATEN BEKASI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *