DaerahKriminal

Diduga Ada Pungutan Rp550 Ribu untuk Atribut Siswa di SMPN 2 Cikedung, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi

8
×

Diduga Ada Pungutan Rp550 Ribu untuk Atribut Siswa di SMPN 2 Cikedung, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada Pungutan Rp550 Ribu untuk Atribut Siswa di SMPN 2 Cikedung, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Dugaan adanya pungutan sebesar Rp550 ribu untuk pengadaan sejumlah atribut siswa mencuat di SMPN 2 Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Informasi yang diterima menyebutkan, biaya tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah perlengkapan siswa, di antaranya pakaian batik, kaos olahraga, emblem, dan topi.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena pengadaan seragam atau atribut sekolah semestinya tidak dilakukan dengan cara mewajibkan orang tua atau siswa membeli melalui pihak sekolah. Orang tua pada prinsipnya dapat memenuhi kebutuhan seragam melalui tempat lain, sepanjang sesuai dengan ketentuan model, warna, maupun atribut yang telah ditetapkan sekolah.

Kepala SMPN 2 Cikedung, Yoyoh Rohaeni, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah adanya pungutan sebesar Rp550 ribu untuk pembelian atribut tersebut.

Menurut Yoyoh, barang yang diberikan kepada siswa bukan merupakan pembelian baru, melainkan pakaian atau perlengkapan bekas kakak kelas.

“Itu bukan membeli, itu bekas kakak kelasnya. Dan tidak harus bayar. Kan sayang kalau bekas kakak kelasnya dibuang,” ujar Yoyoh Rohaeni.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pihak sekolah atas informasi mengenai adanya pembayaran untuk atribut siswa.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Petani Nelayan Pantura (FKPNP), Akhmad Syaefullah, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian apabila dalam praktiknya terdapat kewajiban atau tekanan kepada orang tua siswa untuk membayar.

Ia mengatakan, apabila pihak sekolah menyebut pengadaan tersebut merupakan hasil musyawarah orang tua siswa bersama komite sekolah dan tidak bersifat wajib, maka orang tua seharusnya memiliki pilihan untuk membeli atau tidak.

“Kalau kepala sekolah mengatakan itu hasil musyawarah orang tua siswa dan komite sekolah serta tidak diwajibkan, berarti boleh membeli dan boleh tidak,” katanya.

Namun, Akhmad menilai apabila terdapat kewajiban atau praktik yang mengarahkan orang tua untuk membayar, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.

Ia menyarankan agar dugaan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) maupun pihak berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.

“Kalau memang ada praktik yang mewajibkan dan merugikan orang tua siswa, sebaiknya dilaporkan kepada APH dan Gubernur agar dapat diperiksa dan menjadi pembelajaran,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah telah memberikan bantahan bahwa pembayaran Rp550 ribu tersebut merupakan kewajiban pembelian atribut siswa. Media tetap membuka ruang bagi pihak sekolah, komite sekolah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan mengenai persoalan tersebut.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin