Daerah

1268 Narapidana Dapatkan Remisi Dari Lapas Kelas IIA Cikarang Di Hari Kemerdekaan RI ke 78 Tahun

2
×

1268 Narapidana Dapatkan Remisi Dari Lapas Kelas IIA Cikarang Di Hari Kemerdekaan RI ke 78 Tahun

Sebarkan artikel ini
1268 Narapidana Dapatkan Remisi Dari Lapas Kelas IIA Cikarang Di Hari Kemerdekaan RI ke 78 Tahun

Kabupaten Bekasi – KabarNusa24com,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang lakukan Pemberian Remisi Umum (RU) kepada 1268 narapidana. Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

Bertempat di lapas kelas IIA Cikarang dan di hadiri unsur Forkopinda kabupaten Bekasi, remisi di berikan langsung kepada 1268 narapidana di lapas tersebut, sedangkan sebanyak 44 narapidana langsung mendapatkan remisi bebas dari lapas kelas IIA Cikarang.

Kepala Lapas Cikarang,Veri Johannes mengatakan bahwa remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan ditandai dengan Predikat “Baik” pada Laporan Perkembangan Pembinaan dengan menggunakan metode SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang telah dilakukan assessment oleh Wali Pemasyarakatan secara berkala.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana”ucap Very Johanes.

“Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas, kami langsung memulangkan 24 orang yang mendapatkan RU II dan tidak ada subsidair” ucap Veri Johannes.

Sementara data narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang terbagi dua remisi,yaitu,Remisi Umum 1 (Pemotongan masa pidana) di berikan kepada 1224 orang narapida, dan Remisi Umum 2 (Pemotongan masa pidana dan langsung bebas) yang di berikan kepada
44 orang narapidana di tempat tersebut.

“Total narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang adalah 1268 narapidana” jelas Very.

“Dengan diberikannya Remisi Umum Tahun 2023, diharapkan narapidana da
pat menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas. Mereka diharapkan dapat berbakti kepada keluarga, masyarakat, dan negara” Tandes Very. (TIR)

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    1268 Narapidana Dapatkan Remisi Dari Lapas Kelas IIA Cikarang Di Hari Kemerdekaan RI ke 78 Tahun
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    "Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara"

     

     

     

Jurnalist: Dewi Apriatin