Pemilu 2024 Dibumi Kironggo Bondowoso diduga Ada Kecurangan Dan Pelanggaran

Pemilu 2024 Dibumi Kironggo Bondowoso diduga Ada Kecurangan Dan Pelanggaran

BONDOWOSO, – kabarnusa24.com.

Pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar serentak oleh negara Republik Indonesia di Bumi Ki Ronggo pada Rabu (14/02) lalu, diwarnai dugaan kecurangan dan pelanggaran undang-undang.

Dugaan kecurangan dan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum pemilih saat mendapat surat suara yang diberikan panitia penyelenggara, itu terjadi di dusun Krajan, desa Gayam, kecamatan Botolinggo, Bondowoso, Jawa Timur, tepatnya di TPS 01 dan TPS 03.

Peristiwa yang ditengarai membuat desa Gayam menjadi tidak kondusif ini mulai terkuak, ketika sejumlah orang mengetahui Junaidi kepergok dan diduga mencoblos di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di lokasi yang berbeda-beda.

“Ada warga atas nama Junaidi melakukan pencoblosan dua kali, yang bersangkutan sudah mengakui dan minta maaf ke pelaksana kegiatan. Laporan Panwas TPS kepada PKD, melaporkan bahwa Junaidi ini melakukan pencoblosan dua kali, dari TPS 03 ke TPS 01,” terang AD, inisial tokoh masyarakat yang tidak ingin dipublikasikan namanya.

Tidak hanya itu, AD bahkan menyebut selain Junaidi, ada sosok lain yang ditengarai berperan serta untuk menguntungkan calon dewan tertentu dalam dugaan kecurangan hasil Pemilu.

“Pengakuan Junaidi, ia bertindak seorang diri dan tidak disuruh oleh siapapun. Namun waktu di forum musyawarah, beliau menyampaikan bahwa surat undangan (Pencoblosan) itu didapatkannya dari Mustopa,” ungkap AD, ketika dikonfirmasi Rabu, (21/02/2024).

Selain disinyalir menciderai demokrasi, menurut pengakuan AD, perbuatan Junaidi yang berdomisili di dusun Krajan, RT:02/RW:07, desa Gayam, kecamatan Botolinggo ini sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemilu 2024 Dibumi Kironggo Bondowoso diduga Ada Kecurangan Dan Pelanggaran

Ironisnya, hasil dugaan kecurangan yang menjadi polemik itu ditengarai tidak berproses secara hukum, namun hanya berbentuk sanksi dengan membuat surat pernyataan dan berita acara dari pihak terkait agar Junaidi tidak mengulanginya kembali.

Dilain pihak, Mustopa ketika dikonfirmasi awak media justru mengelak dan menegaskan jika pihaknya tidak pernah merasa memberikan undangan (Pencoblosan) kepada Junaidi.

“Saya tidak pernah memberi undangan ke Jun,” singkat cak Papa, panggilan familiar nya.

Sementara itu, Junaidi, ketika mengklarifikasi insiden dugaan kecurangannya yang membuat heboh masyarakat desa Gayam, pihaknya lebih memilih untuk bertemu langsung dengan awak media.

“Kalau bisa ketemu saja, jangan di HP. Nanti sore ketemu. Nanti tak telpon, ini masih di rumah mertua. Lebih baik ketemu saja. Gak etis juga lewat telpon. Saya perlu tahu dengan sampean, sampean juga perlu tahu dengan saya. Lebih enak sambil ngopi,” kata Junaidi saat di telpon via WhatsApp nya.

Dijelaskan lebih lanjut, “Kalau sampean posisinya di kecamatan Botolinggo, saya akan samperin kesana. Kebetulan saya di Klabang. Jadi pulangnya dari mertua, saya samperin. Kan satu jalan, ntar lagi pulang kog,” pungkas Junaidi.

Namun sayangnya, ketika ditunggu sesuai janjinya untuk dikonfirmasi dan bertemu di kecamatan Botolinggo, Junaidi tak juga muncul hingga berita ini diterbitkan.

Seperti diketahui, Pemilu yang usai dilaksanakan pada (14/02) lalu adalah untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pewarta: Agung Ch/ilyas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *