Komitmen Kementerian Sosial Rangkul 27 Mitra Derad

Komitmen Kementerian Sosial Rangkul 27 Mitra Derad

YOGYAKARTA, KABARNUSA24.COM

Komitmen Kementerian Sosial memperkuat fondasi perdamaian dan keamanan dilakukan melalui rehabilitasi sosial bagi 27 Mitra Derad dari Jawa Tengah (Tegal, Semarang, Pemalang, Temanggung, Magelang, Salatiga, Brebes, Purbalingga, Banyumas, Kudus, Demak dan Grobogan) dan D.I.Yogyakarta meliputi Yogyakarta dan Sleman.

“Kita asesmen satu per satu karena pasionnya berbeda. Kita tidak memberi _cash_ uang karena banyak godaanya serta punya pengalaman tidak jadi apa-apa. Kalau memilih usaha seperti restoraan, biar memilih sendiri usaha dan peralatannya kita yang bayar, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta, Senin (13/05/2024).

Sebelumnya, Kemensos menerima banyak surat permohoanan untuk bantuan dari para eks narapidana teroris (napiter) guna pemberdayaan agar bisa mandiri serta mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

“Saya minta ketemu dulu sama mereka, terus saya jelaskan tentang hablum minannas dan hablum minallah (hubungan antar manusia dan hubungan dengan Sang Pencipta -red). Alhamdulillah menerima,” tandas Mensos.

Setiap manusia pasti ada keterbatasan dan kekurangan, termasuk para eks napiter atau mitra Derad. Namun, mereka perlu dirangkul agar bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Ada di antara orang-orang introvert yang tidak bisa berkomuniasi, lalu bagaimana cara agar bisa membuka diri sehingga lebih baik serta paham mana yang benar dan lebih banyak belajar, ” tandas Mensos.

Penanganan bagi mitra derad telah ditangani oleh Densus 88 dan BNPT mengacu pada individu atau lembaga yang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan badan penanggulangan terorisme dalam memberikan dukungan dalam proses deradikalisasi dan reintegrasi sosial eks anggota kelompok teroris ke dalam masyarakat

Kemensos mengadopsi pendekatan holistik berbasis pada rehabilitasi sosial untuk membantu eks napiter kembali ke masyarakat. Sesuai UU No 11 Tahun 2009 Pasal 1 angka 8 mengamanatkan Rehabilitasi Sosial sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Pendekatan yang dilakukan, tidak sekedar terkait aspek keamanan, tetapi juga upaya mengubah pola pikir, nilai-nilai serta perilaku yang mungkin telah terpengaruh oleh paham radikalisme.

Program unggulan dari Kemensos melalui bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang dirancang untuk memberikan pendampingan, pembinaan dan pelatihan keterampilan agar mereka bisa mandiri.

Penulis: Redaksi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *