Perihal Kasus Wawali vs Kadis Kominfo, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Angkat Bicara : Kami tidak pernah mengeluarkan satu lembar surat apapun

Perihal Kasus Wawali vs Kadis Kominfo, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Angkat Bicara : Kami tidak pernah mengeluarkan satu lembar surat apapun

Perihal Kasus Wawali vs Kadis Kominfo, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Angkat Bicara : Kami tidak pernah mengeluarkan satu lembar surat apapunPerihal Kasus Wawali vs Kadis Kominfo, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Angkat Bicara : Kami tidak pernah mengeluarkan satu lembar surat apapun

Kabarnusa24.com, Madiun – Perselisihan antara Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya dan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Infromatika (Kominfo) Noor Aflah yang berujung di ranah hukum belakangan menyeret pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Inda Raya mempertanyakan surat yang sempat ditunjukkan oleh pihak Polres Madiun Kota dan menyatakan bahwa itu adalah dari Kejari Kota Madiun.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Kota Madiun melalui Kasie Intel Dicky Andi Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan satu lembar surat apapun terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Noor Aflah terhadap Inda Raya melalui media sosial.

“Kejaksaan tidak pernah mengeluarkan satu lembar surat apapun terkait penanganan perkara itu. Jadi perkara itu murni masih berada di penyidik Polres Madiun Kota,” tegasnya saat dijumpai pada Jumat (15/9/2023).

Ditambahkan Dicky, bahwa Kejari Kota Madiun sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari pihak Polres Madiun Kota. Sebab ketika sebuah perkara masih berada pada tahap penyelidikan, maka penanganan sepenuhnya merupakan wewenang kepolisian.

“SPDP pun belum kami terima. Menurut informasi bahwa perkara itu dihentikan oleh penyidik Polres (Madiun Kota, red). Kami tidak pernah menerima atau mengirimkan satu lembar surat apapun,” imbuhnya.

Selanjutnya, Dicky menjelaskan bahwa proses koordinasi antara penyidik kepolisian dan Kejaksaan memang diijinkan dalam undang-undang.

“Kalau koordinasi memang dalam Undang-Undang diperbolehkan. Fungsinya koordinasi itu untuk keberhasilan pembuktian perkara nanti di persidangan. Sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkasnya. (SYoD,Tim)

Penulis: WaliedEditor: Suryadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *