Tutup
Hukum & KriminalOpini

Atasi Judi Online, MUI Minta Kominfo Bekerja secara Sistematis dan Terukur

3
×

Atasi Judi Online, MUI Minta Kominfo Bekerja secara Sistematis dan Terukur

Sebarkan artikel ini
Atasi Judi Online, MUI Minta Kominfo Bekerja secara Sistematis dan Terukur

JAKARTA, Kabarnusa24.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengatasi persoalan judi online secara sistematis dan terukur.

Anggota Komisi Fatwa MUI KH Dr Aminuddin Yaqub menyampaikan, kinerja Kemenkominfo selama ini dalam mengatasi judi online di Indonesia, terkesan sporadis (tidak terukur), tanpa adanya langkah yang sistematis dan terukur.

“Upaya Kemenkominfo ini sebaiknya tidak sporadis, tetapi sistematis dan terukur,” ujarnya seusai Rapat Pimpinan MUI, Selasa (2/7/2024) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Kiai Aminuddin pada Selasa (25/6/2024) mewakili MUI dalam rapat kordinasi pemberantasan judi online oleh Kemenko PMK. Pada kesempatan itu ia meminta Kemenkominfo untuk bekerja ekstra keras.

Sebab, pelaku judi online juga akan kecanduan pada pinjaman online ilegal. Dia menjelaskan, judi online dan pinjaman online ilegal seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

“Karena orang yang sudah kecanduan judi online, dalam situs tersebut, ada pilihan juga pinjaman online ilegal. Jadi tidak hanya terjebak pada judi online, tetapi juga pinjaman online ilegal. Ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan,” ungkapnya.

Kiai Aminuddin mengibaratkan untuk mengatasi persoalan judi online dan pinjaman online ilegal ini seperti memberantas paku di jalan.

Dalam memberantas paku di jalan, tidak hanya menyisir pakunya di jalan, tetapi harus mencari pelaku penebar paku dan harus dilakukan penindakan hukum secara tegas terhadap pelakunya.

Oleh karena itu, dia meminta Kemenkominfo untuk bekerja secara keras, sistematis, dan terukur untuk mengatasi judi online di Indonesia.

Dia juga meminta Kemenkominfo untuk menutup seluruh server, baik dari dalam maupun luar negeri, terkait judi online dan pinjaman online ilegal.

Sumber: Majlis Ulama Indonesia/ MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *