TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA —Kabarnusa24.com)Banjir susulan kembali melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), membuat masyarakat harus kembali berjibaku menghadapi genangan air, lumpur, serta dampak yang mengganggu kehidupan sehari-hari. Di tengah penderitaan warga yang berulang, kepemimpinan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, kini menjadi sorotan. Publik mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah hadir dan bertindak nyata ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, kritik terhadap kepemimpinan Masinton Pasaribu mengemuka menyusul informasi mengenai unggahan media sosial yang memperlihatkan aktivitas perjalanannya ke luar negeri. Situasi tersebut memicu pertanyaan mengenai prioritas dan koordinasi penanganan bencana. Agenda perjalanan, status resmi, serta mekanisme penanganan banjir selama bupati berada di luar daerah perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Seorang warga Tapanuli Tengah yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dan privasi menyampaikan kritik terhadap penanganan banjir yang kembali terjadi. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu sering menghadapi dampak banjir dan membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah. Warga tidak ingin persoalan yang sama terus berulang tanpa solusi yang benar-benar dirasakan.
“Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji dan slogan. Ketika banjir datang, masyarakat membutuhkan bantuan, perlindungan, dan kepastian bahwa pemerintah bekerja untuk mereka. Bupati harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan dan bagaimana persoalan ini akan diselesaikan,” ungkap warga tersebut.
Menurut warga itu, persoalan utama bukan hanya mengenai keberadaan seorang kepala daerah, tetapi juga kemampuan pemerintah memastikan penanganan bencana berjalan maksimal. Pemerintah daerah harus menjamin bahwa bantuan menjangkau warga terdampak, petugas bekerja di lapangan, dan masyarakat yang membutuhkan pertolongan tidak dibiarkan menghadapi situasi darurat sendirian.
Sorotan terhadap Masinton semakin menguat karena masyarakat mengharapkan pemimpin hadir melalui kebijakan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perjalanan ke luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi ketika berlangsung bersamaan dengan situasi bencana, keterbukaan mengenai agenda perjalanan dan koordinasi penanganan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Warga tersebut juga mempertanyakan makna slogan “Tapteng Naik Kelas” apabila masyarakat masih menghadapi persoalan banjir yang berulang. Menurutnya, keberhasilan pembangunan seharusnya dapat dilihat dari peningkatan keselamatan warga, kualitas pelayanan publik, kesiapsiagaan pemerintah, serta solusi yang mampu mengurangi risiko bencana.
Slogan pembangunan, sekeras apa pun digaungkan, tidak dapat menggantikan kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur yang memadai dan penanganan bencana yang terencana. Pemerintah perlu menunjukkan hasil kerja melalui program yang terukur, transparansi anggaran, serta evaluasi berkala terhadap wilayah yang berulang kali terdampak banjir.
Dalam konteks tanggung jawab jabatan, Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sumpah atau janji kepala daerah untuk menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa jabatan kepala daerah membawa tanggung jawab publik yang harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas.
Selain itu, Pasal 67 undang-undang yang sama mengatur kewajiban kepala daerah, termasuk menaati peraturan perundang-undangan dan menjalankan prinsip tata pemerintahan yang baik. Meski demikian, kritik terhadap kinerja atau ketidakhadiran langsung seorang pejabat tidak otomatis membuktikan pelanggaran sumpah jabatan. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta, kewajiban yang berlaku, serta bukti yang dapat diperiksa.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah perlu menjelaskan langkah-langkah penanganan banjir secara terperinci, mulai dari pendataan warga terdampak, distribusi bantuan, kesiapan petugas, hingga pemulihan fasilitas umum. Informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan target penyelesaian yang hendak dicapai.
Banjir yang terus berulang juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kondisi sungai, drainase, tanggul, tata ruang, dan infrastruktur pengendali banjir. Evaluasi harus dilakukan berdasarkan kajian teknis, bukan sekadar asumsi. Hasilnya perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui penyebab persoalan dan langkah pencegahan yang akan dilaksanakan.
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan sesaat setelah banjir terjadi. Menurutnya, langkah pencegahan jangka panjang harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus menanggung kerugian yang sama setiap kali hujan deras atau banjir melanda. Pemerintah juga diharapkan memberikan perhatian khusus kepada warga yang paling rentan terdampak.
Kritik masyarakat semestinya dijawab melalui keterbukaan dan kerja nyata, bukan dihindari atau dianggap sebagai serangan pribadi. Sebagai pejabat publik, bupati perlu memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang menyangkut keselamatan masyarakat. Jika terdapat dugaan kelalaian atau penyimpangan dalam penanganan bencana, persoalan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan kepada instansi berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Kini, pertanyaan yang perlu dijawab Masinton Pasaribu adalah apa hasil konkret penanganan banjir yang telah dilakukan pemerintah daerah, bagaimana koordinasi dijalankan selama agenda perjalanan berlangsung, dan apa langkah jangka panjang untuk mengurangi risiko banjir. Masyarakat membutuhkan jawaban yang jelas, disertai data dan tindakan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar pernyataan umum.
Pada akhirnya, masyarakat Tapanuli Tengah berhak mendapatkan pemerintahan yang tanggap, transparan, dan bertanggung jawab. Sumpah jabatan tidak cukup hanya diucapkan saat pelantikan; pelaksanaannya harus terlihat dalam pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat. Slogan “Tapteng Naik Kelas” pun perlu dibuktikan melalui hasil kerja nyata, terutama ketika warga menghadapi bencana. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bupati Masinton Pasaribu serta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Hasanuddingulo)