Daerah

DANA DESA SEI APUNG RP1,12 MILIAR DISOROT TAJAM, JALAN RUSAK PARAH DAN KADES BELUM MERESPONS KONFIRMASI

3
×

DANA DESA SEI APUNG RP1,12 MILIAR DISOROT TAJAM, JALAN RUSAK PARAH DAN KADES BELUM MERESPONS KONFIRMASI

Sebarkan artikel ini
DANA DESA SEI APUNG RP1,12 MILIAR DISOROT TAJAM, JALAN RUSAK PARAH DAN KADES BELUM MERESPONS KONFIRMASI

LABUHANBATU UTARA, SUMATERA UTARA —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan tajam setelah kondisi jalan permukiman warga hingga akses menuju kantor desa terlihat rusak parah. Dengan pagu anggaran mencapai Rp1.124.549.000, masyarakat mempertanyakan sejauh mana pembangunan yang dibiayai uang negara benar-benar dirasakan warga. Dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi lapangan pun mendesak untuk diperiksa secara objektif.

 

Pada Minggu, 25 Oktober 2026, sorotan terhadap pengelolaan anggaran tersebut semakin menguat. Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Sei Apung tercatat memiliki pagu Rp1.124.549.000, dengan penyaluran sebesar Rp781.869.200. Dana tersebut disalurkan melalui tahap pertama sebesar Rp560.502.800 atau 71,69 persen dan tahap kedua Rp221.366.400 atau 28,31 persen, sedangkan tahap ketiga tercatat nihil.

 

Besarnya anggaran yang tercatat itu memunculkan pertanyaan serius ketika awak media melintas dan melihat kondisi jalan permukiman warga yang disebut masih rusak parah. Bahkan, akses menuju kantor desa juga terlihat memprihatinkan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai lokasi kegiatan pembangunan, volume pekerjaan, kualitas hasil pengerjaan, serta kesesuaian antara laporan realisasi dan kondisi fisik di lapangan.

 

Dalam data penyaluran tercantum anggaran pembangunan dan peningkatan prasarana jalan desa, termasuk gorong-gorong, selokan, dan drainase, masing-masing Rp33.909.200 dan Rp145.856.000. Selain itu, terdapat dua pos pengerasan jalan desa sebesar Rp55.825.000 dan Rp18.200.000. Total keempat pos tersebut mencapai Rp253.790.200, sehingga layak menjadi fokus pemeriksaan untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran.

 

Pertanyaan publik pun semakin tajam: jika anggaran pembangunan jalan telah dialokasikan, di mana lokasi pekerjaan yang dapat diperiksa dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat? Apakah pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai spesifikasi, atau terdapat bagian yang perlu dievaluasi? Jawabannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen resmi, bukan sekadar klaim sepihak. Kondisi jalan yang rusak memang belum membuktikan adanya penyimpangan, tetapi cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi.

 

Sorotan juga tertuju pada kegiatan Posyandu yang dalam data tercatat melalui beberapa pos anggaran, yakni Rp6.276.000, Rp42.000.000, Rp24.000.000, dan Rp91.680.000. Selain itu, terdapat anggaran keadaan mendesak sebesar Rp129.600.000, sejumlah pos operasional pemerintah desa, serta penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp640.000. Seluruh penggunaan anggaran tersebut perlu dapat dijelaskan berdasarkan peruntukan, bukti transaksi, penerima manfaat, dan dokumen pertanggungjawaban yang sah.

 

Seorang warga Desa Sei Apung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengeluhkan kondisi desa serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan pembangunan. “Seperti inilah keadaan desa kami, Pak. Kami orang awam yang tidak tahu terkait Dana Desa. Kalau ada rapat-rapat di kantor desa, warga merasa tidak pernah dilibatkan secara luas,” ungkap warga tersebut kepada awak media. Keterangan ini perlu ditindaklanjuti dengan meminta penjelasan resmi dari pemerintah desa.

DANA DESA SEI APUNG RP1,12 MILIAR DISOROT TAJAM, JALAN RUSAK PARAH DAN KADES BELUM MERESPONS KONFIRMASIWarga tersebut juga mempertanyakan keterwakilan masyarakat dalam forum pembahasan desa. Jika benar pelibatan warga masih terbatas, pemerintah desa perlu menunjukkan bukti pelaksanaan musyawarah, daftar hadir, berita acara, serta mekanisme penyampaian informasi mengenai APBDes dan realisasi kegiatan. Transparansi bukan sekadar memasang baliho anggaran, melainkan memastikan masyarakat dapat mengetahui, mengawasi, dan mempertanyakan penggunaan uang negara sesuai ketentuan.

 

Awak media mengaku telah berupaya mengonfirmasi kepala Desa Sei Apung melalui WhatsApp mengenai realisasi Dana Desa, pembangunan jalan, serta keluhan masyarakat. Namun, menurut catatan awak media, hingga tiga hari setelah pesan dikirim, belum diperoleh jawaban. Belum adanya respons tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi membuat sejumlah pertanyaan publik belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan desa.

 

Kepala desa seharusnya memberikan penjelasan yang konkret mengenai program yang dibiayai anggaran desa. Apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, dokumen pendukung dan kondisi fisik pekerjaan dapat dijadikan dasar klarifikasi. Jika terdapat kendala atau perubahan pelaksanaan, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka. Pengelolaan anggaran publik tidak boleh terlepas dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Sei Apung Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan perlu mencakup APBDes, laporan realisasi, bukti transaksi, dokumen pengadaan, volume pekerjaan, serta pemeriksaan langsung ke titik-titik pembangunan jalan dan drainase. Jangan sampai pengawasan hanya bertumpu pada laporan administratif tanpa memastikan kesesuaian dengan kondisi nyata di lapangan.

 

Bupati Labuhanbatu Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga diminta memastikan keluhan warga ditindaklanjuti secara serius. Pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi, bukan hanya mengandalkan laporan dari pemerintah desa. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan pekerjaan fisik, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

 

Dugaan laporan fiktif maupun penyalahgunaan anggaran harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan yang sah. Jika ditemukan pekerjaan yang dilaporkan selesai tetapi tidak sesuai kondisi fisik, volume yang berbeda dari dokumen, atau pertanggungjawaban yang tidak dapat dibuktikan, aparat penegak hukum perlu menelusurinya lebih lanjut. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap kondisi yang dikeluhkan warga Desa Sei Apung. Dugaan pembiaran maupun tuduhan adanya aliran uang kepada pejabat tertentu tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti terverifikasi. Namun, pemerintah tetap berkewajiban memastikan pengawasan berjalan dan setiap pengaduan ditangani secara profesional. Anggaran besar harus disertai hasil pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar angka dalam laporan.

 

Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh klarifikasi dari kepala Desa Sei Apung. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi kepala desa dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Masyarakat kini menunggu audit yang transparan, pemeriksaan langsung terhadap kondisi jalan, dan penjelasan mengenai realisasi anggaran. Jika ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum; jika tidak, hasil pemeriksaan perlu diumumkan secara jelas. Jangan biarkan pertanyaan warga menggantung sementara kondisi jalan tetap memprihatinkan.

(Hasanuddingulo)

Penulis