Berita

Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi, Korban dan Suami Minta Kasus Segera Dituntaskan

11
×

Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi, Korban dan Suami Minta Kasus Segera Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi, Korban dan Suami Minta Kasus Segera Dituntaskan

TAPTENG, SUMATERA UTARA — Kabarnusa24. Com) Penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar cek tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial FN di halaman tempat hiburan malam Cafe Aldo, Kelurahan Sihaporas, Kecamatan Pandan, Sabtu (24/10/2026).

 

Kasus yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial P, yang disebut bertugas di lingkungan Polres Tapteng, kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan. Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi di lokasi kejadian.

 

Dalam kegiatan tersebut, korban FN hadir bersama kuasa hukumnya, Erwin Situmeang, serta suami korban, D. Sinambela. Sejumlah personel penyidik Polres Tapteng dan awak media juga terlihat mengikuti jalannya kegiatan di lokasi.

 

Sejumlah adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang menurut keterangan korban berujung pada dugaan kekerasan seksual. Peristiwa itu disebut terjadi ketika korban dan terduga pelaku berada di sekitar lokasi hiburan malam, dengan terduga pelaku disebut dalam kondisi diduga mabuk berat saat meninggalkan tempat tersebut.

 

Meski rekonstruksi telah dilaksanakan, penanganan perkara ini masih harus mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan. Status dugaan terhadap P juga harus tetap dihormati sampai terdapat kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penyidik yang diwakili Bripda Chandra Gultom menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan cek TKP dan rekonstruksi terkait dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan korban.

 

“Saya hanya mewakilkan penyidiknya melakukan olah TKP. Untuk sejauh mana perkembangan hasil penyidikan, bisa konfirmasi langsung pada penyidiknya di Unit PPA,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan lebih terperinci mengenai perkembangan perkara masih perlu diperoleh langsung dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapteng. Publik pun menantikan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara dan langkah hukum berikutnya.

 

Kuasa hukum korban, Erwin Situmeang, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Tapteng atas perhatian yang diberikan terhadap laporan kliennya. Ia berharap perhatian tersebut menjadi komitmen nyata untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah memberikan atensi. Dua hari berselang kita mempertanyakan perkembangan kasus ini,” kata Erwin.

 

Namun, Erwin menegaskan bahwa perhatian pimpinan kepolisian tidak boleh berhenti pada pelaksanaan rekonstruksi semata. Menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan penyidikan yang serius agar perkara yang dilaporkan kliennya memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

 

“Penegakan supremasi hukum harus tetap ditegakkan. Ada peribahasa, hukum tidak pernah mati walaupun kadang tertidur. Artinya, apabila dalam kasus ini hukum sedang tertidur, mari sama-sama kita bangunkan,” tegasnya.

 

Pernyataan kuasa hukum tersebut menjadi penegasan bahwa pihak korban menginginkan proses hukum berjalan sampai tuntas. Mereka berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara hanya karena terduga pelaku disebut sebagai anggota kepolisian yang bertugas di institusi penegak hukum.

 

Di sisi lain, suami korban, D. Sinambela, turut menyampaikan harapannya agar perkara yang menimpa istrinya mendapat penanganan yang adil. Ia meminta Kapolres Tapteng memberikan perhatian serius sehingga proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

 

“Berharap kepada Kapolres Tapteng agar menyelesaikan kasus ini secepatnya,” harapnya.

 

Desakan keluarga korban tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual membutuhkan keseriusan, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap korban. Selain mengungkap fakta hukum, penyidik juga diharapkan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses berlangsung.

 

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Polres Tapteng dalam mengungkap perkara tersebut. Masyarakat menunggu penjelasan resmi mengenai hasil rekonstruksi, perkembangan penyidikan, serta tindakan hukum yang akan diambil berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.

 

Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam penanganan perkara ini. Siapa pun yang terlibat, termasuk apabila terduga pelaku merupakan anggota Polri, harus diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

 

Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut mengenai hasil rekonstruksi dan perkembangan penyidikan masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik Unit PPA Polres Tapteng. Publik berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban apabila dugaan yang dilaporkan terbukti.

(Hasanuddingulo)

Penulis