PALI – Sumatera Selatan
Kabarnusa24.Com
Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana, alat berat yang angkut termasuk angkutan barang khusus sesuai dengan pasal 160 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kuat dugaan alat berat jenis excavator untuk pengerjaan proyek pembangunan Tower jaringan seluler yang berlokasi di Dusun 5, Desa Tempirai Timur, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatra Selatan. Melintasi jalan tanpa menggunakan Mobil Pengangkut, mengakibatkan jalan rusak .
Dari Informasi Masyarakat yang tidak Mau Disebutkan Namanya Alat Berat jenis Excavator, Bolak balik Melintas Di jalan raya Desa Air Itam-Tempirai kurang lebih 3 Km Sekitar pukul 16:30 wib dan 21:00 Wib, Selasa (08/10/2024).
“Excavator tersebut Melintas Dari Dekat Jembatan Terusan Tomon Menuju Pembangunan Tower Jaringan Seluler Desa Tempirai Timur tanpa memakai mobil pengangkut, sehingga mengakibatkan kerusakan pada Jalan raya,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga menyayangkan ulah oknum kontraktor yang sewenang-wenang sehingga mengakibatkan jalan penghubung antar kecamatan menjadi rusak bahkan tidak berkordinasi dengan pihak pemerintah setempat.
“Kami meminta kepada yang berwenang untuk menindak tegas atas tindakan kelalaian pihak perusahaan yang telah merusak Jalan sehingga mengganggu fungsi jalan raya,”jelasnya.
Terpisah Kepala Desa Tempirai Timur M.Teguh Anwar Saat di konfirmasi awak media Melalui Via Telpon WhatsApp, Rabu (09/10/2024) mengatakan bahwa pihak Kontraktor telah menghubunginya terkait di mulai pelaksanaan proyek tersebut, akan tetapi terkait alat berat melintas di jalan raya tidak ada pemberitahuan.
“Pihak kontraktor hanya memberi tahu bahwa mereka akan memulai pekerjaan, kalau masalah mobilisasi alat berat yang melintas di jalan saya selaku pemerintah tidak mengetahui itu, karena mereka tidak memberikan secara detail apa yang mereka kerjakan.”ucapnya.
Sampai dengan berita ini di terbitkan, di duga pihak kontraktor belum menjawab konfirmasi awak media.
Penulis : Kunci Alam