Satpol PP Kota Bandung memastikan, segera membongkar reklame ilegal di sekitar Jalan Riau yang bikin Wakil Wali Kota Bandung, Erwin geram karena tiba-tiba dipasang tanpa izin.
Keberadaan reklame ilegal yang dipasang baru tiga hari yang lalu tersebut melanggar Perda Kota Bandung nomor 5 tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame, sehingga harus dilakukan pembongkaran.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, terkait keberadaan reklame ilegal tersebut pihaknya sudah mendapat perintah dari Wakil Wali Kota untuk segera menindaklanjuti.
Kalau sudah perintah pimpinan ya pasti dibongkar dong. Saya lebih berharap justru dibongkar oleh pengusahanya dia yang berdiri ya bongkar sendiri lah, itu yang lebih gentel,” ujarnya saat ditemui di Jalan Riau, Jumat (26/9/2025) sore.
Dalam waktu dekat ini, kata Bambang, pihaknya akan memanggil pemilik atau pengusaha reklame ilegal itu karena bagaimana pun ini perintah langsung dari Erwin sebagai ketua tim yustisi penegak Perda dan Perkada Kota Bandung.
“Kalau pimpinan sudah turun menjadi atensi langsung beliau. Insya allah dalam waktu dekat kita akan segera menindaklanjuti secepatnya, dan akan mengundang pemilik bando atau reklame ini,” kata Bambang.







