Indramayu, Kabarnusa24
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.452.39 yang berlokasi di Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, diduga melakukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen.

Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya pelayanan pengisian BBM tidak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pertamina yang melarang SPBU melayani pembelian BBM menggunakan jerigen tanpa izin resmi.
Pegawai SPBU pegagan tak memberikan keterangan yang jelas, menurutnya “ini sudah melalui prosedur”tanpa memberikan bukti yang autentik hanya bicara tanpa memperlihatkan prosedurnya seperti apa.
Warga sekitar mengeluhkan praktik tersebut karena dianggap mengurangi jatah BBM untuk masyarakat umum serta berpotensi menimbulkan bahaya, terutama risiko kebakaran akibat penanganan bahan bakar yang tidak sesuai standar keselamatan.
Pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini agar tidak terus merugikan masyarakat serta menjaga citra Pertamina sebagai penyedia energi yang taat aturan.
(MT Jahol)







