Tapanuli Tengah –Kabarnusa24.com) Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Tengah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Simarpinggan, Kecamatan Kolang, yang diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Hasil pemantauan LSM Triga Nusantara Indonesia menemukan sejumlah indikasi serius dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Di antaranya:
Dana Desa diduga dialihkan untuk pembelian aset pribadi Kepala Desa.
Anggaran dicairkan tanpa prosedur resmi, tanpa melalui Musyawarah Desa dan tanpa melibatkan BPD.
Tidak terdapat dokumen pertanggungjawaban seperti RAB, laporan realisasi anggaran, maupun SPJ.
Laporan kegiatan pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas umum diduga dimanipulasi atau bersifat fiktif.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
> “Kami tidak pernah tahu bagaimana anggaran itu dikelola. Jalan yang dijanjikan tidak ada, fasilitas umum pun terbengkalai. Kami hanya bisa bertanya-tanya, uang itu lari ke mana,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Ketua DPD/Korwil Sumatera LSM Triga Nusantara Indonesia, Firman Nazara, SE., MM, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
> “Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami akan mendorong penindakan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Melalui surat resmi, LSM Triga Nusantara Indonesia juga menuntut Kepala Desa Simarpinggan agar segera:
1. Menyampaikan laporan realisasi Dana Desa tahun 2023–2024.
2. Menyerahkan dokumen pendukung seperti APBDes dan laporan keuangan desa.
3. Menjelaskan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah dilaporkan.
LSM memberi waktu 7 hari bagi pihak desa untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Jika diabaikan, pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan BPK.
Sementara itu, pihak Kecamatan Kolang yang dikonfirmasi media ini menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengecekan lapangan.
> “Kami sudah menerima informasi terkait dugaan penyimpangan di Desa Simarpinggan. Tim kecamatan akan turun bersama pendamping desa untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak desa,” ujar salah satu pejabat kecamatan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Simarpinggan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan telepon belum direspons.
Kini, Kepala Desa Simarpinggan berada di ujung tanduk. Jika dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini terbukti, ia bukan hanya berisiko kehilangan jabatan, tetapi juga harus bersiap menghadapi jerat pidana korupsi yang dapat membawanya ke balik jeruji besi.tutupnya mengahiri.
(Hasanuddingulo)







