Berita

Solusi Edukatif Tekan Pelanggaran Keimigrasian: Imigrasi Sibolga Luncurkan Program Inovatif “BIKKA”

3
×

Solusi Edukatif Tekan Pelanggaran Keimigrasian: Imigrasi Sibolga Luncurkan Program Inovatif “BIKKA”

Sebarkan artikel ini
Solusi Edukatif Tekan Pelanggaran Keimigrasian: Imigrasi Sibolga Luncurkan Program Inovatif “BIKKA”

SIBOLGA, Kabarnusa24.com)— Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga resmi meluncurkan program inovatif bertajuk “BIKKA” (Bimbingan Konseling Keimigrasian Gratis bagi Penjamin dan Warga Negara Asing).

Program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun pelayanan keimigrasian yang lebih edukatif, preventif, dan humanis, sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.

Acara peluncuran program dilaksanakan Kamis (23/10/2025) di Kabupaten Tapanuli Selatan, dihadiri oleh perwakilan perusahaan penjamin dan pengguna jasa keimigrasian, tokoh masyarakat, serta warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi perdana program BIKKA kepada para peserta.

Solusi Edukatif Tekan Pelanggaran Keimigrasian: Imigrasi Sibolga Luncurkan Program Inovatif “BIKKA”

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program BIKKA merupakan hasil gagasan aksi perubahan yang lahir dari semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.

“Program ini merupakan inovasi pelayanan publik yang lahir dari semangat untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian. Gagasan ini sejalan dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dan pemerintah, bahwa keimigrasian harus lebih melayani, mendukung kemudahan investasi, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional,” ujar Akbar.

Ia menambahkan, fungsi keimigrasian saat ini tidak hanya sebatas administrasi dan pengawasan terhadap orang asing, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai fasilitator pembangunan nasional.

Melalui BIKKA, Kantor Imigrasi Sibolga berupaya memperkuat fungsi edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan agar keimigrasian dapat menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar regulasi.

“Kami ingin menegaskan bahwa Imigrasi bukan hanya institusi yang mengeluarkan paspor dan izin tinggal, tetapi juga hadir sebagai lembaga pembina dan pengayom masyarakat. Melalui bimbingan konseling ini, kami ingin memberikan pemahaman hukum yang komprehensif agar potensi pelanggaran keimigrasian dapat dicegah sejak dini,” tambah Akbar.

Solusi Edukatif Tekan Pelanggaran Keimigrasian: Imigrasi Sibolga Luncurkan Program Inovatif “BIKKA”

Dalam beberapa tahun terakhir, Kantor Imigrasi Sibolga mencatat masih adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh WNA maupun penjamin, baik karena ketidaktahuan terhadap aturan maupun kesalahan administratif dalam pengurusan dokumen.

Kondisi ini menjadi latar belakang lahirnya program BIKKA sebagai solusi preventif dan edukatif, dengan tujuan utama menekan angka pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga.

Melalui BIKKA, para penjamin dan WNA akan mendapatkan bimbingan langsung dari petugas Imigrasi yang kompeten. Materi yang diberikan mencakup:

Hak dan kewajiban penjamin serta WNA,

Prosedur izin tinggal dan pelaporan,

Konsekuensi hukum atas pelanggaran izin tinggal,

Pencegahan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Program ini juga membuka ruang dialog dua arah antara petugas dan peserta, dengan pendekatan komunikasi terbuka dan interaktif. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami aspek hukum keimigrasian dan meningkatkan kesadaran untuk tertib administrasi.

 

“Selama ini masih banyak penjamin maupun WNA yang belum memahami secara utuh tata cara dan kewajiban mereka. Melalui bimbingan konseling gratis ini, kami menghadirkan pendekatan baru yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pencegahan, bukan sekadar penindakan,” jelas Akbar.

Selain menjadi sarana pembinaan, BIKKA juga diharapkan mampu memperkuat citra positif Imigrasi sebagai lembaga publik yang terbuka, mudah diakses, dan dekat dengan masyarakat.

Program ini memberikan kesempatan bagi penjamin dan WNA untuk berkonsultasi tanpa dipungut biaya, sekaligus menjadi bagian dari strategi Imigrasi dalam memperluas edukasi hukum kepada publik.

Dengan hadirnya program BIKKA, Kantor Imigrasi Sibolga berharap dapat mewujudkan layanan keimigrasian yang lebih proaktif, modern, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat Transformasi Imigrasi untuk

Indonesia Emas,tutupnya.

 

(Hasanuddingulo)

 

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin