DaerahHukum & Kriminal

Transfer Rp2 Miliar Bertuliskan “Biaya Lain” Viral, Bupati Indramayu Didesak Nonaktifkan Dirut PDAM

24
×

Transfer Rp2 Miliar Bertuliskan “Biaya Lain” Viral, Bupati Indramayu Didesak Nonaktifkan Dirut PDAM

Sebarkan artikel ini
Transfer Rp2 Miliar Bertuliskan “Biaya Lain” Viral, Bupati Indramayu Didesak Nonaktifkan Dirut PDAM

 

Indramayu, Kabarnusa24.com
Polemik dugaan transfer dana Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA) senilai Rp2 miliar kembali mencuat ke ruang publik. Pengamat kebijakan publik, Carkaya, mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk bersikap tegas dengan menonaktifkan Direktur Utama Perumdam TDA, H. Nurpan.

Desakan tersebut disampaikan Carkaya dalam podcast Almak Corner bertajuk Polemik PDAM Indramayu. Ia menyoroti adanya dugaan kesalahan fatal berupa pemindahan dana perusahaan daerah senilai Rp2 miliar ke PT BRS, yang dinilainya sarat persoalan dan patut dipertanyakan secara hukum

Transfer Rp2 Miliar Bertuliskan “Biaya Lain” Viral, Bupati Indramayu Didesak Nonaktifkan Dirut PDAM

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya dugaan bukti kwitansi transfer senilai Rp2 miliar yang hanya mencantumkan keterangan “Biaya Lain”. Minimnya penjelasan dalam dokumen tersebut memicu reaksi keras masyarakat Indramayu dan memunculkan gelombang ketidakpuasan terhadap kepemimpinan H. Nurpan yang dinilai belum genap satu tahun menjabat.

Menurut Carkaya, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif. Ia menilai terdapat indikasi kesengajaan yang perlu diusut lebih jauh, khususnya terkait dasar hukum pemindahan dana perusahaan daerah yang bersumber dari APBD ke pihak lain.

“Secara regulasi, apakah seorang direktur utama diperbolehkan memindahkan uang perusahaan daerah tanpa dasar hukum yang jelas?” tegas Carkaya. Ia menilai langkah penonaktifan direksi menjadi penting demi menjaga tata kelola perusahaan dan memulihkan kepercayaan publik.

Desakan serupa juga disampaikan Bendahara DPC PDI Perjuangan Indramayu, Nanang K. Mahasastra. Melalui media sosial dan podcast yang sama, Nanang mempertanyakan keberanian Bupati Lucky Hakim dalam menggunakan kewenangannya sebagai KPM, termasuk untuk menonaktifkan Dirut PDAM dan jajaran direksi di tengah polemik yang berkembang.

“Saya sepakat jika seluruh direksi Perumdam TDA dinonaktifkan. Namun saya tidak meyakini Bupati Lucky berani mengambil langkah tersebut,” ujar Nanang menutup pernyataannya.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin