Bondowoso, Kabarnusa24.com
Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso resmi menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Kesepakatan tersebut diraih melalui Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Bondowoso, Rabu (7/1/2026).
Dua Raperda yang disetujui yakni Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Bondowoso dan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.

Bupati Bondowoso, KH.Abdul Hamid Wahid, menyatakan bahwa revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan respons terhadap rekomendasi evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan.
Perubahan ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, efektivitas pemungutan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah secara adil dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Raperda tentang tata cara pemilihan kepala desa dianggap penting dalam memperbaiki mekanisme demokrasi di tingkat desa sehingga proses pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa berjalan lebih tertib, demokratis, dan berkeadilan.
Sebagai tindak lanjut, kedua Raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dilaksanakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat Bondowoso.







