Berita

ATR/BPN Bondowoso Tegaskan Seluruh Layanan Pertanahan Memiliki Prosedur dan Biaya Resmi

7
×

ATR/BPN Bondowoso Tegaskan Seluruh Layanan Pertanahan Memiliki Prosedur dan Biaya Resmi

Sebarkan artikel ini
ATR/BPN Bondowoso Tegaskan Seluruh Layanan Pertanahan Memiliki Prosedur dan Biaya Resmi

BONDOWOSO —Kabarnusa24.com

Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat telah memiliki prosedur serta biaya resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.

Masyarakat diimbau untuk memahami dan mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyelesaian layanan pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso menyampaikan bahwa setiap jenis layanan, seperti pendaftaran tanah, peralihan hak, pemecahan bidang, hingga pengukuran tanah, telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) serta tarif resmi yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

“Apabila masyarakat menemukan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur atau pungutan di luar ketentuan resmi, kami mendorong untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan yang tersedia,” tegasnya.

ATR/BPN Bondowoso terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, kemudahan akses layanan, serta perlindungan hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bondowoso.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin