DaerahKriminal

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran RS Mitra Plumbon Indramayu Diringkus Polisi

14
×

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran RS Mitra Plumbon Indramayu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran RS Mitra Plumbon Indramayu Diringkus Polisi

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir RS Mitra Plumbon, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (39) dan M (30), warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Widasari bersama Unit Resmob Polres Indramayu, Polda Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/02/II/2026/SPKT Polsek Widasari tertanggal 1 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir RS Mitra Plumbon. Saat itu, pelaku T sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya, lalu timbul niat untuk mencuri sepeda motor yang terparkir.

“T kemudian menghubungi M dan satu pelaku lainnya berinisial K. Ketiganya sepakat melakukan pencurian,” kata AKP Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Dalam aksinya, T bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi parkir. Sementara M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4767 FUP berhasil dibawa kabur.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp1.100.000. Dari hasil penjualan, T memperoleh bagian Rp400.000, sedangkan M mendapatkan Rp700.000.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta gelar perkara dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Indramayu.

Pelaku T lebih dahulu diamankan pada Senin (1/2/2026) siang saat kembali mendatangi RS Mitra Plumbon. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap pelaku M pada hari yang sama di wilayah Kecamatan Karangampel.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK sepeda motor B 4767 FUP, satu buah kunci kontak, satu karcis parkir RS Mitra Plumbon, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2906 PW.

“Satu pelaku lainnya berinisial K masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suprapto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum dengan menggunakan kunci ganda serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin