Indramayu, Kabarnusa24.com
Seorang warga Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, berinisial WS, resmi melaporkan pemilik Pabrik Beras Sri Bondan ke pihak kepolisian atas dugaan perusakan properti, ancaman, serta masuk pekarangan rumah tanpa izin.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Masyarakat (STPPM) Nomor: Reg. Dumas/9/II/2026/Unit Reskrim.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Blok Bangsa, Desa Bondan. Menurut keterangan WS, sebuah truck bermuatan beras milik pabrik melintas di gang sempit permukiman warga dan diduga menabrak kabel WiFi yang melintang di pertigaan gang.
WS mengaku sempat menghubungi pemilik pabrik berinisial T untuk menyampaikan kejadian tersebut. Namun respons yang diterima justru dinilai menyalahkan pihak korban. Tak lama berselang, T bersama beberapa orang lainnya diduga mendatangi rumah WS, masuk ke pekarangan tanpa izin, serta melakukan tindakan yang menimbulkan ketakutan.
“Mereka diduga merusak barang-barang di halaman rumah, seperti kursi, sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman,” ungkap WS kepada petugas.
Berdasarkan pengaduan tersebut, peristiwa ini diduga melanggar Pasal 449 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 521 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, terkait ancaman kekerasan, perusakan barang, serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Merasa dirugikan dan terintimidasi, WS akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukagumiwang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pabrik Beras Sri Bondan terkait laporan tersebut.






