DaerahKriminal

Polisi Gerebek Kontrakan Diduga Sarang Edar Tramadol di desa Sudimampir Indramayu, Penghuni Kabur

12
×

Polisi Gerebek Kontrakan Diduga Sarang Edar Tramadol di desa Sudimampir Indramayu, Penghuni Kabur

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Kontrakan Diduga Sarang Edar Tramadol di desa Sudimampir Indramayu, Penghuni Kabur

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Kepolisian Resor Indramayu Polda Jawa Barat melalui tim gabungan Polsek Sliyeg dan Polsek Balongan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan sejenisnya.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang sempat viral di media sosial pada 28 April 2026, terkait keresahan warga atas maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kontrakan di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, yang diduga menjadi pusat aktivitas tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana menjelaskan, operasi gabungan dilaksanakan pada Jumat malam, 1 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sliyeg bersama Kapolsek Balongan AKP Dedi Wahyudi. Namun saat petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, rumah yang dicurigai tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.

Berdasarkan hasil penelusuran, rumah kontrakan itu diketahui disewa oleh seorang pria berinisial T, yang diduga kuat menjadi pelaku peredaran obat terlarang.

“Petugas telah melakukan penyisiran di dalam dan sekitar lokasi, namun tidak ditemukan barang bukti maupun keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Edi Mulyana, Minggu (3/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah warga sekitar guna memperkuat penyelidikan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu terduga pelaku meski dalam penggerebekan awal belum ditemukan barang bukti.

“Upaya ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah serta merespons cepat keluhan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Indramayu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk aktif berperan menjaga keamanan lingkungan.

“Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin