Daerah

Temuan BPK, Dishub Purwakarta Hamburkan uang rakyat Rp 800 juta

13
×

Temuan BPK, Dishub Purwakarta Hamburkan uang rakyat Rp 800 juta

Sebarkan artikel ini
Temuan BPK, Dishub Purwakarta Hamburkan uang rakyat Rp 800 juta

Temuan BPK, Dishub Purwakarta Hamburkan uang rakyat Rp 800 juta


PURWAKARTA,KABARNUSA24.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan temuan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 831.145.000,-

Menanggapi hal tersebut, Dishub Purwakarta memberikan tanggapan.
Berikut tanggapan Dishub Purwakarta terkait temuan BPK ini.

Sehubungan dengan temuan tersebut, kami pada prinsipnya sependapat dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa realisasi belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku, antara lain:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya: 1) Pasal 3 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, 2) Pasal 51 ayat (1), yang mengatur bahwa belanja daerah harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang menetapkan bahwa standar harga satuan regional merupakan batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.

Terhadap kondisi tersebut, dapat kami sampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan telah didasarkan pada nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan serta telah melalui proses pembahasan dan asistensi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat penyusunan anggaran.

Namun demikian, kami menyadari bahwa dalam penerapannya masih terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan standar harga satuan regional yang berlaku. Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, kami akan:

1. Melakukan evaluasi dan perbaikan dalam proses perencanaan dan penganggaran honorarium agar sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku,

2. Meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan TAPD dalam memastikan kesesuaian standar biaya pada saat penyusunan anggaran,

3. Memperkuat pengendalian internal agar pelaksanaan belanja daerah lebih tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK atas pembinaan, arahan, dan rekomendasi yang telah diberikan sebagai upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.

Tanggapan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Dinas Perhubungan, Rahmat Heriansyah, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026) di ruang kerjanya.

“Dalam hal ini BPK mengacu pada peraturan tahun 2025, yakni petugas PAM tahun baru dan nataru tidak mendapatkan honor. Tapi pada peraturan baru ada ketentuan petugas PAM mendapatkan honor Rp 2 juta,” katanya. (Vans)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin