Indramayu, kabarnusa24.com
Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru. Penasihat hukum terdakwa, Toni RM, menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan,
khususnya terkait integritas barang bukti dan prosedur pemeriksaan.
Menurut Toni, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi memengaruhi pengungkapan fakta di persidangan.
Salah satu sorotan utama yakni terkait barang bukti digital milik Ririn Rifanto. Kuasa hukum menyebut akun WhatsApp milik Ririn ditemukan dalam kondisi keluar (logout) saat diperiksa. Padahal, riwayat percakapan di dalam akun tersebut dinilai penting untuk memverifikasi keberadaan Ririn dan Priyo di kawasan RTH Jatibarang saat kejadian berlangsung.
Selain itu, dua kartu SIM operator Tri milik Ririn disebut hilang dari perangkat telepon genggamnya dan telah diganti menggunakan kartu lain yang identitasnya belum diketahui.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang dinilai tidak diputar secara utuh. Menurut mereka, pemutaran keseluruhan rekaman diperlukan untuk mengetahui secara jelas siapa saja yang keluar masuk rumah korban pada malam kejadian.
Dalam keterangannya, kuasa hukum turut menyampaikan versi kronologi berdasarkan pengakuan terdakwa Priyo Bagus. Disebutkan, perkara itu bermula dari persoalan penagihan utang sebesar Rp150 juta kepada korban Budi yang dikaitkan dengan sosok Aman Yani pada Mei 2025.
Priyo mengaku saat tiba di rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB, Aman Yani dan Joko sudah berada di lokasi. Tidak lama kemudian, muncul dua orang lain bernama Hardi dan Yoga.
Menurut versi terdakwa, Hardi dan Yoga disebut melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Sementara Priyo mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan dan hanya membantu proses penguburan jasad setelah kejadian berlangsung.
Di sisi lain, Ririn Rifanto secara resmi mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat penyidik.
Pencabutan itu dilakukan dengan alasan adanya dugaan kekerasan selama proses pemeriksaan di Polres Indramayu. Ririn juga mengaku tidak menjalani proses pemeriksaan berupa tanya jawab secara penuh, melainkan hanya diminta menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isi berkas secara menyeluruh.
Kuasa hukum turut menyoroti kualitas pendampingan hukum yang diterima terdakwa saat proses pemeriksaan awal. Mereka menilai pendampingan dari penasihat hukum yang ditunjuk saat itu hanya bersifat formalitas.
Melalui sejumlah poin tersebut, tim penasihat hukum meminta adanya transparansi dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh fakta persidangan guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak






