Indramayu, Kabarnusa24.com
Saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando melontarkan pernyataan tegas dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).
Guru Besar Hukum Pidana dan pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta itu menyoroti persoalan akun WhatsApp milik Ririn yang disebut sempat log out, padahal menjadi salah satu barang bukti penting dalam komunikasi antara Ririn dan Aman Yani sebelum maupun sesudah peristiwa pembunuhan terjadi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Prof. Youngky menegaskan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara pidana, terlebih kasus yang menjadi perhatian publik, wajib diamankan secara ketat dan tidak boleh disentuh sembarangan.
“Sejogyanya berkait dengan barang bukti itu harus benar-benar diamankan. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril, dan sesuai prosedur hukum acara pidana. Barang bukti, kata dia, seharusnya disegel dan hanya dibuka di hadapan hakim dalam persidangan.
“Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian pengunjung sidang. Pasalnya, apabila benar terjadi kelalaian atau tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, kehilangan akses, atau terganggu keasliannya, maka hal itu dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menangani barang bukti, termasuk penyidik maupun jaksa.
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman hingga kini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Indramayu.






