Indramayu, kabarnusa24.com
Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan jajaran Polsek Sliyeg. Salah satunya melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada 120 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Aula LPK Christal Biru Melugo (CBM), Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para calon PMI agar terhindar dari praktik penempatan kerja ilegal maupun eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Sliyeg memberikan edukasi secara humanis mengenai prosedur resmi keberangkatan pekerja migran, pentingnya kelengkapan dokumen, serta hak-hak yang dimiliki pekerja di negara penempatan.
Selain itu, para peserta juga diingatkan agar tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. Kapolsek menegaskan bahwa keberangkatan melalui jalur prosedural merupakan langkah penting demi menjamin keselamatan dan perlindungan hukum bagi para PMI.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para calon pekerja migran dapat lebih memahami risiko TPPO serta semakin waspada terhadap berbagai modus perekrutan ilegal yang kerap menyasar masyarakat.






