Foto : Gedung Merah Putih KPK
JAKARTA, KABARNUSA24.COM || Kabar terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membekuk 2 tersangka baru kasus korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan penahanan 2 tersangka baru. “Minggu ini atau minggu depan, Insya Allah dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (01/06/26).
2 tersangka yang akan segera ditahan adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji 2 bulan lalu, tepatnya pada 30 Maret 2026.
KPK masih mengumpulkan tambahan alat bukti. Sebelumnya KPK tidak melakukan penahanan sebagai strategi terkait batas maksimal waktu penahanan tersangka.
Meski belum ditahan, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Sejauh ini terdapat 4 tersangka kasus kuota haji. Dua tersangka yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditahan.
Sebelumnya berawal dari KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Sumber : Dari Berbagai Sumber.








