DaerahPolitik

Diduga Tak Penuhi Syarat Usia dan Pendidikan, Pengangkatan Perangkat Desa Limbangan Jadi Sorotan Warga

96
×

Diduga Tak Penuhi Syarat Usia dan Pendidikan, Pengangkatan Perangkat Desa Limbangan Jadi Sorotan Warga

Sebarkan artikel ini
Diduga Tak Penuhi Syarat Usia dan Pendidikan, Pengangkatan Perangkat Desa Limbangan Jadi Sorotan Warga

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Rencana pengangkatan salah seorang perangkat desa di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan warga.

Pasalnya, calon perangkat desa bernama Gopur diduga tidak memenuhi syarat usia maupun pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan aturan tersebut, syarat usia untuk mendaftar sebagai perangkat desa adalah minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran. Sementara itu, menurut informasi yang beredar di masyarakat,

Gopur diketahui lahir pada 2 Februari 1983 sehingga usianya disebut telah melewati batas maksimal yang ditentukan.

Selain itu, warga juga mempertanyakan latar belakang pendidikan yang bersangkutan. Sejumlah warga Desa Limbangan menyebut Gopur diduga hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar dan tidak tamat.

“Kalau memang aturan maksimal usia 42 tahun, kenapa masih bisa masuk. Pendidikan juga katanya cuma lulusan SD,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menduga pengangkatan tersebut mendapat dukungan dari oknum tertentu. Bahkan muncul dugaan adanya campur tangan pihak kecamatan dalam proses pengangkatan perangkat desa tersebut.

Menanggapi hal itu, Camat Juntinyuat Ali Alamudin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban secara rinci terkait dugaan tersebut.

Ia justru mengarahkan agar persoalan pengangkatan pamong desa ditanyakan langsung kepada Kuwu Desa Limbangan.

“Hubungan pengangkatan pamong dengan dibekingi, tanyakan saja ke kuwunya,” ujar Ali Alamudin melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kuwu Desa Limbangan H. Nurwenda hingga berita ini diterbitkan belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait polemik tersebut.

Informasi yang dihimpun, calon perangkat desa tersebut direncanakan akan mulai bertugas sebagai kasi pelayanan pada Rabu (3/6/2026).

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin