Foto : Kondisi Jalan Berlubang Depan Kantor Kecamatan Sukmajaya Depok
DEPOK, KABARNUSA24.COM || Sejauh ini, kerusakan jalan Merdeka Sukmajaya Kota Depok, tepatnya di depan kantor Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, tampak dibiarkan saja oleh dinas terkait.
Ironisnya, kerusakan jalan tersebut sudah berminggu-minggu bahkan hampir satu bulan dengan mengandalkan tambalan aspal saja.
Amantan Wartawan di lapangan, Rabu (03/06/26) tampak jelas kerusakan jalan lintas ini memang berlubang hanya sekedar bekas tambalan aspal sebelum nya kini berlubang.
Jalan yang berada tepat di depan Kantor Kecamatan Sukmajaya Kota Depok itu memiliki peran strategis sebagai jalur utama masyarakat dalam mengakses pelayanan pemerintahan, administrasi Pendapatan Daerah, serta aktivitas ekonomi dan sosial warga.
Namun, kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut dinilai mencerminkan minimnya perhatian dari Pemerintah Kota Depok. “Ini jalan utama apalagi depan kantor kecamatan Sukmajaya dan tak jauh dari Kantor Bappenda Samsat Kota Depok, setiap hari dilalui masyarakat untuk mengurus pelayanan publik. Tapi kondisinya miris dibiarkan berlubang.” Ujar Warga saat ditemui Wartawan dilokasi saat mengurus Pajak di Samsat Depok.
Pengamat kebijakan publik dan sosial Ley Bolon menegaskan bahwa kondisi jalan rusak menuju fasilitas pelayanan publik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi darat yang berfungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pelayanan sosial, serta menjamin keselamatan pengguna jalan.
Tak hanya itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan.
“Jalan sekitar kantor kecamatan adalah akses pelayanan publik yang vital. Pemerintah daerah wajib memastikan kondisi jalan tersebut laik fungsi, aman, dan tidak membahayakan masyarakat.” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat belum ada pernyataan resmi dari pihak Instansi terkait.(Rizky Tile)






