TAPANULI TENGAH –Kabarnusa24.com)Dugaan penundaan pembayaran hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah kembali memantik sorotan tajam terhadap tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Tapanuli Tengah. Persoalan yang diduga terjadi secara berulang itu dinilai bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi, melainkan berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hak keuangan anggota DPRD diduga tidak dibayarkan tepat waktu pada tiga periode, yakni Februari–April 2025, Januari–Maret 2026, dan April–Juni 2026. Padahal, hak tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika dugaan tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar, ke mana anggaran yang telah disahkan itu dialihkan, dan apa alasan pemerintah daerah menunda pembayaran hak konstitusional lembaga legislatif tanpa penjelasan yang transparan kepada publik?
Penundaan pembayaran yang berlangsung berulang kali dinilai mencerminkan buruknya tata kelola keuangan daerah. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut berpotensi mengganggu independensi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik pemerintahan yang tidak lagi berlandaskan asas kepastian hukum dan akuntabilitas.
Secara konstitusional, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila benar tidak terdapat keadaan kahar, darurat, ataupun alasan hukum lain yang dapat dibenarkan, maka penundaan pembayaran hak keuangan tersebut patut diduga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas kecermatan, dan asas pelayanan yang baik. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ironisnya, dugaan penundaan ini terjadi bukan hanya sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu hampir dua tahun pemerintahan. Fakta tersebut menimbulkan persepsi bahwa persoalan ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah yang wajib dijelaskan kepada publik.
Publik berhak mengetahui mengapa hak lembaga legislatif yang telah dianggarkan justru tertunda pembayarannya. Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul dugaan adanya diskriminasi, kepentingan politik, ataupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
Desakan agar aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap penyebab keterlambatan pembayaran tersebut semakin menguat. Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBD, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan pembayaran hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Demi menjunjung asas keberimbangan, media membuka ruang seluas-luasnya kepada Bupati Tapanuli Tengah maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hasanuddingulo)







