BeritaPendidikan

RUU Baru Sisdiknas, Komisi X DPR RI: Ciri Khas Pesantren Harus Tetap Terjaga

7
×

RUU Baru Sisdiknas, Komisi X DPR RI: Ciri Khas Pesantren Harus Tetap Terjaga

Sebarkan artikel ini
RUU Baru Sisdiknas, Komisi X DPR RI: Ciri Khas Pesantren Harus Tetap Terjaga
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026). 

YOGYAKARTA,– Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan salah satu masukan yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah mengenai posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, RUU Sisdiknas harus mampu mengakomodasi kekhasan pesantren tanpa mengurangi kemandirian lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Persoalan berikutnya adalah tentang pesantren. Sejauh mana undang-undang ini memberikan standar atau kewenangan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terhadap pesantren. Karena dalam satu sistem pendidikan nasional, pesantren tidak bisa diintervensi terlalu banyak,” ujar Fikri kepada media di Parlemen Jakarta usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).

Fikri menjelaskan, dalam pembahasan RUU Sisdiknas, Kementerian Agama mengusulkan adanya penyelarasan standar pendidikan, termasuk melalui integrasi sistem pendataan pendidikan nasional.

“Nantinya akan diarahkan menjadi satu data pendidikan Indonesia. Mudah-mudahan rumusannya tepat sehingga mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh satuan pendidikan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai tidak seluruh persoalan teknis perlu diatur secara rinci dalam undang-undang. Menurutnya, RUU Sisdiknas cukup memberikan landasan hukum yang jelas agar pengaturan lebih teknis dapat dijabarkan melalui peraturan pelaksana.

Selain itu, Fikri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal proses penyusunan RUU Sisdiknas melalui berbagai forum konsultasi publik. Ia menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia pendidikan.

“Kalau ingin memajukan bangsa melalui pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan, maka semua pihak harus terlibat, bukan hanya DPR. Karena itu, forum-forum seperti ini penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” tuturnya.

Ia menambahkan, DPR juga akan membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme public hearing dan penyampaian pendapat masyarakat sebagai bagian dari penerapan prinsip meaningful participation dalam pembentukan undang-undang.

“Nanti akan ada public hearing dan ruang penyampaian pendapat masyarakat. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu terus memantau dan memberikan masukan agar pembahasannya semakin berkualitas,” tambahnya.

Fikri berharap proses harmonisasi RUU Sisdiknas di Badan Legislasi DPR RI dapat berjalan lancar sehingga berbagai aspirasi masyarakat, termasuk terkait penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan pesantren, dapat terakomodasi dalam regulasi tersebut.

“RUU Sisdiknas saat ini sudah memasuki tahap akhir penyusunan di DPR. Setelah proses harmonisasi di Baleg selesai, naskahnya akan menjadi dokumen publik sehingga masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansinya,” pungkasnya.

(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin