Berita

Tiga Kali Diskors, Sekda Tapteng Tetap Tak Hadir! DPRD Ultimatum Seluruh OPD Serahkan Laporan APBD 2025 Paling Lambat Sabtu

19
×

Tiga Kali Diskors, Sekda Tapteng Tetap Tak Hadir! DPRD Ultimatum Seluruh OPD Serahkan Laporan APBD 2025 Paling Lambat Sabtu

Sebarkan artikel ini
Tiga Kali Diskors, Sekda Tapteng Tetap Tak Hadir! DPRD Ultimatum Seluruh OPD Serahkan Laporan APBD 2025 Paling Lambat Sabtu
0-2944x2944-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;illum:5 scene:50 humanIn:0;

TAPANULI TENGAH, Kamis, 9 Juli 2026 –Kabarnusa24.com)Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD berlangsung alot dan penuh sorotan. Rapat yang mempertemukan Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu bahkan harus tiga kali diskors demi memberikan kesempatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Binsar Sitanggang, selaku Ketua TAPD, untuk hadir memenuhi undangan resmi DPRD.

Namun hingga rapat kembali dibuka, Ketua TAPD tetap tidak hadir. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pimpinan dan anggota DPRD karena pembahasan yang dilakukan menyangkut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang merupakan salah satu agenda paling penting dalam fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani, menegaskan bahwa kehadiran Ketua TAPD sangat penting mengingat jabatan tersebut bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh kebijakan dan pelaksanaan anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, banyak pertanyaan strategis yang seharusnya dijawab langsung oleh Ketua TAPD dalam forum resmi DPRD.

Meski demikian, rapat tetap dilanjutkan agar proses pembahasan tidak kembali tertunda. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah diwakili oleh Asisten II Setdakab Tapanuli Tengah, Basyri Nasution, SP, yang membacakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya pada sektor pendapatan daerah.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp93.211.870.027, sedangkan realisasinya mencapai Rp102.728.334.336,32 atau 110,20 persen dari target yang telah ditetapkan.

Untuk kelompok Pendapatan Transfer Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), pemerintah daerah menganggarkan Rp859.558.408.000 dengan realisasi sebesar Rp878.652.524.678 atau 102,04 persen.

Pada komponen Dana Desa, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp134.227.146.000, namun realisasinya tercatat sebesar Rp123.230.738.640 atau 91,80 persen, sehingga masih terdapat penyaluran yang belum terealisasi sepenuhnya hingga akhir tahun anggaran.

Tiga Kali Diskors, Sekda Tapteng Tetap Tak Hadir! DPRD Ultimatum Seluruh OPD Serahkan Laporan APBD 2025 Paling Lambat Sabtu
Selanjutnya, Pendapatan Transfer Antar Daerah yang berasal dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dianggarkan sebesar Rp66.490.283.269. Realisasinya mencapai Rp73.339.521.102 atau 110,30 persen.

Secara keseluruhan, Jumlah Pendapatan Transfer Kabupaten Tapanuli Tengah dianggarkan sebesar Rp1.070.275.837.269, sedangkan realisasinya mencapai Rp1.075.222.784.420 atau 100,46 persen.

Sementara pada pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, pemerintah menganggarkan Rp28.590.643.108, tetapi realisasinya hanya Rp23.385.600.880 atau 81,79 persen dari target yang telah ditetapkan.

Usai mendengarkan pemaparan tersebut, suasana rapat berubah semakin kritis. Sejumlah anggota Banggar DPRD menyampaikan bahwa laporan yang dibacakan masih bersifat umum dan belum memberikan rincian yang dibutuhkan untuk menguji efektivitas penggunaan anggaran pada masing-masing OPD.

Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani menegaskan bahwa DPRD tidak dapat melakukan pembahasan secara maksimal apabila laporan yang disampaikan hanya berupa angka-angka global tanpa disertai uraian detail mengenai pelaksanaan program dan kegiatan.

Menurutnya, setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD harus dapat dijelaskan secara rinci, mulai dari pagu anggaran, realisasi keuangan, realisasi fisik, capaian program, hingga alasan apabila terdapat selisih antara anggaran dan realisasi.

Karena itu, Ahmad Rivai Sibarani memberikan instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, agar segera melengkapi dokumen pertanggungjawaban dengan data yang lebih detail, rinci, dan sistematis.

Ia meminta agar setiap OPD menyusun laporan per kegiatan yang memuat besaran anggaran, realisasi, capaian output dan outcome, serta seluruh dokumen pendukung sehingga Badan Anggaran DPRD dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD juga memberikan batas waktu hingga hari Sabtu kepada seluruh OPD untuk menyelesaikan seluruh dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang telah dilengkapi wajib diantarkan langsung ke DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah paling lambat hari Sabtu sebagai bahan pembahasan lanjutan Badan Anggaran.

Menurut Ahmad Rivai Sibarani, DPRD menginginkan pembahasan pertanggungjawaban APBD dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Kelengkapan data menjadi syarat utama agar fungsi pengawasan DPRD berjalan efektif dan setiap penggunaan keuangan daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dengan adanya tenggat waktu tersebut, DPRD berharap seluruh OPD segera menindaklanjuti permintaan tersebut tanpa ada yang mengabaikan. Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan kembali dilanjutkan setelah seluruh dokumen rinci diterima dan dipelajari oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin